Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

15 January 2016

Teror? Teror Apa?

Aksi teror kembali terjadi di Indonesia. Kali ini di Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Kali ini bukan aksi bom berdaya ledak besar layaknya bom Bali. Namun kali ini ada aksi baku tembak di ruang publik, layaknya film-film Hollywood (sesuatu yang nyaris tak pernah dilakukan para teroris dan tukang bom di Indonesia sebelumnya, kecuali jika hendak ditangkap).

Jika Anda membayangkan Tom Cruise yang berperan sebagai Ethan Hunt nan tampan dalam film Mission Impossible tengah melepaskan pelor ke arah musuh, drama teror di Jakarta kemarin menghadirkan sosok polisi ganteng bernama Teuku Arsya Khadafi. Namanya mendadak tenar dan dibicarakan mbak-mbak maupun emak-emak di media sosial.

Mendadak kita semua merasakan betapa heroiknya perlawanan terhadap teror. Berbeda dengan Prancis yang terkesan mengiba-iba dengan tagar 'doa' sebagai pengikat solidaritas, bangsa kita diikat dengan keberanian. #KamiTidakTakut. demikian tagar itu diletupkan di jagat dunia maya, melebihi kecepatan peluru penebar kengerian.

Tukang sate yang tetap berjualan dan mengipasi sate dengan kalem. Orang-orang yang berkerumun di sekitar arena pertempuran antara polisi dan teroris. Semuanya menjadi simbol bahwa bangsa ini adalah bangsa pemberani. Teror? Teror apa?

Namun spekulasi tetap saja berhamburan di media sosial. Tentu saja ada nalar konspiratif di sana. Curiga.

"Ini ulah gerombolan ISIS (Negara Islam Irak-Suriah)."

"Ah, bukan. Ini hanya pengalihan isu terkait urusan saham Freeport."

"Tidak, tidak mungkin. Ini pasti ada kaitannya sama penghapusan isu penangkapan politisi terduga korup."

"Ah, jangan ngawur. Ini pasti..."

"Ini pasti..."

"Ini..."

"Pasti..."

Seorang cendekiawan-ekonom Indonesia pernah mengatakan dalam sebuah esai, kira-kira seperti ini: mereka yang berpikir konspiratif adalah orang-orang yang lebih suka mencari pembenaran dengan menyederhanakan masalah.

Mungkin cendekiawan ini benar. Namun kecurigaan dan nalar konspiratif selalu ada di mana-mana, karena ini sesuatu yang purba. Ini bagian dari insting manusia untuk selalu bertanya-tanya, bahwa ada sesuatu yang lebih besar di balik suatu peristiwa.

Insting ini, apa boleh buat, selain membuat manusia saling bunuh, juga membuat manusia bisa bertahan melewati zaman di bawah ancaman.

Lagi pula, jika memang persekongkolan tak ada, buat apa setiap negara mendirikan badan intelijen?

Sejarah juga mengajarkan bahwa apa yang awalnya dianggap demikian adanya, ternyata ada sesuatu di baliknya. Kita baru tahu tahu (dengan data kongrit sebagaimana dalam buku Legacy of Ashes karya jurnalis Tim Weiner), jika ada campur tangan Amerika Serikat dalam Gerakan 30 September 1965.

Kita juga baru 'ngeh', jika rezim pembangunan Orde Baru yang dirancang kaum cendekiawan terhormat ternyata melibatkan persekongkolan gelap dengan industrialis Amerika, sebagaimana dalam buku Economists with Guns karya Bradley Simpson.

Terakhir, kita melongo setelah Ken Conboy dalam buku 'Intel: Inside Indonesia's Intelligence Service' mengungkapkan bahwa Komando Jihad ternyata bukan urusan berjuang di jalan Tuhan. Intelijen bermain di sana pula.

Semua itu terungkap puluhan tahun kemudian dari waktu kejadian.

Persekongkolan? Konspirasi? Biarkan waktu yang bicara. Semua pengungkapan dan pembuktian konspirasi butuh waktu lama dan kerja keras. Tim Weiner, Bradley Simpson, Ken Conboy, adalah contoh para pekerja keras itu.

Mereka bergerak, menggali-gali informasi dan data, setelah asap tebal di sekeliling kejadian mulai hilang atau bahkan sirna sama sekali, sehingga semua bisa melihat dengan jernih.

Memperdebatkan apakah aksi teror itu adalah bagian dari suatu konspirasi hanya menghabiskan energi untuk sesuatu yang tidak perlu. Lebih baik kita melihat sisi baik dari peristiwa di Jalan MH Thamrin, Jakarta, kemarin: bangsa kita menjadi lebih bersatu menghadapi rasa takut.

Persatuan yang mahal, yang menunjukkan bahwa kita bukan bangsa penakut. Sesuatu yang kita yakini namun hilang itu kini telah kembali. Itu yang penting. [wir]

Baca Selengkapnya..

24 May 2011

Ini Ada Apa, Pak? Teroris!

Warga Lingkungan Telengsari Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates sempat dihebohkan oleh kabar penangkapan teroris di sana. Satu regu aparat kepolisian turun dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah. Kabar ini masih jadi pembicaraan di antara warga.

Kisah penggerebekan ini diceritakan Ketua RT 03 RW I, Maftukhin, Selasa (24/5/2011), di rumahnya. "Kejadiannya Sabtu subuh, 14 Mei lalu. Saat itu saya dibangunkan subuh-subuh oleh petugas kepolisian," katanya.

Polisi rupanya mau menggerebek salah satu rumah di Jalan Sunan Ampel. Maftukhin sempat ditunjukkan fotokopi KTP seseorang, namun ia mengaku tak kenal. Rumah yang hendak digerebek itu berganti-ganti penghuni. Penghuni terakhir yang mau digerebek adalah sepasang suami-istri yang baru tinggal di sana selama 16 hari. "Mereka jarang berkumpul dengan warga," katanya.

Maftukhin sempat kebingungan melihat sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap bersiap-siap. Ia dengan hati-hati bertanya, "Ini ada apa, Pak?"

Salah satu petugas, menurut Maftukhin, menjawab dengan tegas: 'teroris'.

Mendengar jawaban itu, Maftukhin ketakutan. "Bayangan saya penangkapan teroris seperti di televisi. Dar-der-dor," katanya menggambarkan adegan tembak-menembak.

Ketua RW I M. Rizky membenarkan adanya penggerebekan aparat kepolisian. Satu regu aparat malah sudah mengintai alias nyanggong sejak pukul 11 malam, dan baru menggerebek subuh. "Ada tiga orang sniper (penembak jitu) yang mengintai dari atas bangunan," katanya. Akhirnya seorang pria dibawa aparat kepolisian hari itu.

Ternyata penggerebekan yang terjadi di Jalan Sunan Ampel bukanlah penangkapan teroris. Polisi membekuk tersangka penipuan atau penggelapan uang.

Belakangan, Maftukhin menerima surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ini surat tugas penangkapan terhadap seseorang yang bernama Sandim Rinjani alias Slamet Handoyo (36).

Saat mendatangi rumah yang dimaksud, saya ditemui oleh Diah Eko (21), yang mengaku istri Sandim. "Suami saya ditangkap kemungkinan karena kasus penggelapan, Mas. Kasus sanjipak," katanya, menunduk malu.

Diah mengaku berasal dari Banyuwangi, dan Sandim mengaku dari Mojokerto. "Polisi semua sudah menjebak. Surat penangkapannya soal penggelapan uang. Saya belum tahu berapa nilainya," katanya. Selain menangkap sang suami, polisi menyita satu mobil CRV dan sepeda motor. [wir]

Baca Selengkapnya..

01 March 2011

Sidang Penganiayaan Bonek Jember Berlarut-larut

Keluarga Ryan Bachtiar, Bonek Jember yang diduga dianiaya oleh oknum polisi khusus kereta api, merasa sidang terkait kasus anak mereka itu berlarut-larut.

Hal ini dikemukakan Wiwin Aryanto, ayah Ryan, saat menanti persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (1/3/2011) sore. "Ini hampir empat minggu belum sama sekali tuntutan dibacakan oleh jaksa," keluhnya.

Proses persidangan yang tidak cepat dan bertele-tele ini menyita energi Wiwin. Setiap kali sidang penganiayaan terhadap Ryan digelar, bisa dipastikan ia tak bisa berjualan kue. Ia harus seharian menunggu sidang di pengadilan, padahal kemudian sidang ditunda karena berkas tuntutan dari jaksa belum selesai.

"Saya minta tolong kasus ini tak berlarut-larut, tolong segera diselesaikan, karena sangat mengganggu," kata Wiwin.

Mulanya, Wiwin berharap Nanang Moch. Sholeh, oknum polsuska yang menjadi terdakwa, mau membantu biaya pengobatan Rp 500 ribu per bulan selama dua tahun. Namun, Nanang menolak.

"Saya secara pribadi keberatan. Saya ini repot. Masalahnya, luka begitu (luka parah yang dialami Ryan_ karena apa saya juga bingung. Tapi karena mereka menuntut begini-begini ya okelah," kata Nanang secara terpisah.

Nanang menawarkan santunan Rp 2 juta kepada keluarga Ryan. Itu itikad kemanusiaan dari dirinya, apalagi secara institusional, kepolisian juga sudah memberikan bantuan kepada Ryan.

Wiwin sudah tak mau berharap banyak, saat Nanang menampik permintaannya memberikan bantuan Rp 500 ribu per bulan. "Karena Nanang tak ada tanggapan sama sekali, saya minta Nanang dihukum sesuai perbuatannya," katanya.

Nanang juga merasa terbebani karena perkara itu tak juga selesai. "Kepikiran juga. Tapi kalau saya pribadi saya pasrahkan sama jaksa. Kalau proses ini berjalan ya monggo. Pada intinya apa yang dituntut pihak korban saya jalani sesuai aturan hukum di Indonesia," katanya.

Sidang Selasa sore ini memutuskan penundaan kembali. Jaksa menyatakan, berkas tuntutan masih dimintakan supervisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim dipimpin Sianturi akan menyidangkan kasus itu sepekan lagi.

Sebagaimana diberitakan, penganiayaan terhadap Ryan terjadi Minggu (17/1/2010) dinihari. Ryan bersama dua kawannya sepulang nonton pertandingan Persebaya melawan Arema di Surabaya, naik kereta api Mutiara Timur Malam tujuan Banyuwangi dari Stasiun Tanggul Jember.

Kehabisan uang saku karena harga tiket pertandingan yang melambung, mereka naik kereta api itu tanpa membayar karcis. Mereka berpikir, tidak akan ada pemeriksaan tiket penumpang. Toh, jarak Tanggul dengan Jember hanya 30 kilometer.

Sialnya ternyata kondektur melakukan pemeriksaan tiket. Ryan yang bersembunyi di toilet ketahuan. Ia mengaku tak punya tiket dan minta maaf. "Saya kehabisan uang," katanya.

Kondektur hanya memarahinya. Namun polsuska bernama Nanang langsung menghujani Ryan dengan pukulan di ulu hati dan wajah. Saat terjatuh, kepala pemuda yang baru berusia 17 tahun saat kejadian itu langsung ditendang oleh Nanang. "Saya juga dinyos (disundut) dengan rokok," kata Ryan, menunjukkan bekas sundutan di wajah dan bahunya.

Ryan pun pingsan. Ia menderita gegar otak, dan tempurung kepalanya harus diganti dengan tempurung kepala buatan. Ia juga terpaksa cuti sekolah di SMA Pahlawan selama dua tahun. "Psikiater memintanya cuti, Pak, karena kemampuan (otak)-nya cuma 60 persen," kata Wiwin, ayah Ryan. [wir]

Baca Selengkapnya..

27 December 2010

Bonek Jember Tunjukkan Serpihan Tengkorak


Ryan Bachtiar, Bonek Jember yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi khusus kereta api, menunjukkan serpihan tulang tengkorak di depan persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/12/2010).

Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi, yakni Hendra Budiarto (pegawai PT KAI Daerah Operasional IX) dan Hendra Pramana (kawan Ryan). Keterangan dua orang tersebut berbeda 180 derajat.

Hendra Budiarto mengatakan, terdakwa Nanang M. Sholeh, hanya menempeleng Ryan, saat berada di atas kereta api Mutaiar Timur, Minggu (17/1/2010) dinihari. Sementara Hendra Pramana menegaskan, Ryan dua kali dipukul di bagian wajah dan perut.

Perbedaan kesaksian ini membuat R. Hendral, ketua majelis hakim, mengingatkan kedua saksi untuk tidak memberikan keterangan bohong. Ia mengatakan kepada Hendra Budiarto untuk menyatakan tidak tahu, jika memang tidak tahu.

R. Hendral lantas memanggil Ryan untuk maju ke persidangan dengan membawa serpihan tengkorak. Serpihan tengkorak ini diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna merah muda. Ryan juga diminta menunjukkan kepalanya yang dijahit pascaoperasi kepada Hendra Budiarto.

"Ini konon tengkorak. Ini hasil akhirnya (dari insiden di atas kereta api tersebut). Apa seperti itu seharusnya kejadian di PT KAI," tanya Hendral kepada Hendra Budiarto.

Hendral menanyakan prosedur perlakuan standar bagi penumpang tak bertiket. "Kan bisa diturunkan, tidak usah dipukul. Coba kalau tengkorak Anda yang copot, syukur Anda masih bisa bicara," katanya.

Hendral meminta kepada Hendra Budiarto untuk tak mengada-ada dalam memberikan kesaksian. "Seharusnya Saudara mencegah (aksi kekerasan polsuska). Dari Sabang sampai Merauke, tidak boleh petugas memukul, harus mencegah," katanya.

Hendral juga menasihati Ryan dan Hendra Pramana, ahar membayar tiket jika baik kereta api. Dalam kejadian tersebut, Ryan dan Hendra sendiri yang rugi. Seperti Ryan, Hendra juga sempat dirawat di puskesmas karena terluka setelah memaksakan diri melompat dari atas kereta api yang tengah berjalan.

Sebagaimana diberitakan, penganiayaan terhadap Ryan terjadi Minggu (17/1/2010) dinihari. Ryan bersama dua kawannya sepulang nonton pertandingan Persebaya melawan Arema di Surabaya, naik kereta api Mutiara Timur Malam tujuan Banyuwangi dari Stasiun Tanggul Jember.

Kehabisan uang saku karena harga tiket pertandingan yang melambung, mereka naik kereta api itu tanpa membayar karcis. Mereka berpikir, tidak akan ada pemeriksaan tiket penumpang. Toh, jarak Tanggul dengan Jember hanya 30 kilometer.

Sialnya ternyata kondektur melakukan pemeriksaan tiket. Ryan yang bersembunyi di toilet ketahuan. Ia mengaku tak punya tiket dan minta maaf. "Saya kehabisan uang," katanya.

Kondektur hanya memarahinya. Namun polsuska bernama Nanang langsung menghujani Ryan dengan pukulan di ulu hati dan wajah. Saat terjatuh, kepala pemuda yang baru berusia 17 tahun saat kejadian itu langsung ditendang oleh Nanang. "Saya juga dinyos (disundut) dengan rokok," kata Ryan, menunjukkan bekas sundutan di wajah dan bahunya.

Ryan pun pingsan. Ia menderita gegar otak, dan tempurung kepalanya harus diganti dengan tempurung kepala buatan. Ia juga terpaksa cuti sekolah di SMA Pahlawan selama dua tahun. "Psikiater memintanya cuti, Pak, karena kemampuan (otak)-nya cuma 60 persen," kata Wiwin, ayah Ryan. [wir]

Baca Selengkapnya..

20 December 2010

Hakim 'Marahi' Terdakwa Penganiaya Bonek Jember

Hakim Halomoan Sianturi 'memarahi' Nanang. M. Sholeh, polisi khusus kereta api, yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap Ryan Bachtiar, Bonek asal Jember, di Pengadilan Negeri Jember, Senin (20/12/2010).

Nanang menghujani Ryan yang naik ke kereta api Mutiara Timur Malam, Minggu dinihari (17/1/2010), dengan pukulan di ulu hati dan wajah. Saat terjatuh, kepala pemuda yang baru berusia 17 tahun saat kejadian itu langsung ditendang oleh Nanang. "Saya juga dinyos (disundut) dengan rokok," kata Ryan, menunjukkan bekas sundutan di wajah dan bahunya kepada hakim.

Ryan pun pingsan. Ia baru sadar beberapa hari kemudian setelah menjalani operasi. Ia menderita gegar otak, dan tempurung kepalanya harus diganti dengan tempurung kepala buatan.

Sidang hari ini mendengarkan keterangan dari Ryan dan ayahnya Wiwin Ariyanto. "Namanya anak, sakit hati masih ada. Tapi saya sudah memaafkan. Saya minta pertanggungjawaban masa depan anak saya," kata Wiwin kepada majelis hakim.

Sebagai penjual roti, Wiwin harus menanggung biaya pengobatan sang anak yang tak sedikit. Kendati PT Kereta Api Indonesia sudah menyumbang uang Rp 28 juta dan Kepala Kepolisian Wilayah Besuki sudah menyumbang Rp 6 juta, namun biaya pengobatan lebih dari itu.

Ryan harus dioperasi dua kali. Operasi terakhir Mei silam adalah untuk mengganti tempurung kepala Ryan yang retak terkena tendangan Nanang. "Biaya pengibatan saya habis Rp 46 juta. Untuk operasi kedua, biaya ditanggung jaminan kesehatan daerah," katanya. Namun untuk pengobatan rawat jalan harus ditanggungnya sendiri selama dua tahun.

"Secara fisik, Ryan sehat. Tapi bicaranya sekarang terpatah-patah, dan gampang pusing. Kata psikiater, kemampuan (otak) Ryan tinggal 60 persen," kata Wiwin. Bahkan, Ryan terpaksa cuti sekolah selama dua tahun.

Hakim Sianturi lantas menanyakan kepada Nanang apakah siap membantu pengobatan Ryan. Nanang sempat membantah, bahwa dirinya memukul Ryan. "Saya menempeleng," katanya.

Namun hakim menukas, "tapi kenyataannya, Pak, seperti ini. Dia sampai operasi. Sekarang Anda bersedia membantu, tidak?"

Nanang tampak ragu-ragu menjawab. Ia lantas bercerita gajinya kecil dan tak mencukupi. "Mohon maaf, kondisi gaji saya sedang kacau."

Namun hakim balik bertanya kepada Nanang: "Kalau Bapak cerita soal gaji, nanti saya cerita juga. Yang saya tanya, bagaimana niat Bapak untuk membantu. Berusaha, Pak." Hakim menunda sidang hingga senin pekan depan, dengan acara pemeriksaan saksi lainnya. [wir]

Baca Selengkapnya..


Bonek Jember Maafkan Polsuska Penganiayanya

Ryan Bachtiar, Bonek Jember yang dianiaya oleh oknum polisi khusus kereta api, memaafkan penganiayanya. Ia tak mau membalas dendam.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim Halomoan Sianturi, di Pengadilan Negeri Jember, Senin (20/12/2010), Nanang M. Sholeh, polsuska penganiaya Ryan duduk sebagai terdakwa. Ryan dan ayahnya Wiwin Ariyanto duduk sebagai saksi.

Kepada hakim, Ryan bercerita kejadian Minggu (17/1/2010) dinihari itu. Dari Jember, Ryan bersama dua orang kawannya berangkat ke Surabaya dengan naik kereta api untuk menyaksikan Persebaya melawan Arema, Sabtu (16/1/2010).

Kehabisan uang untuk membeli tiket yang melambung, Ryan dan kawan-kawannya pulang ke Jember dengan menumpang truk sampai Kecamatan Tanggul. Kecamatan Tanggul berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat kota Jember.

Sekitar pukul 02.30, Ryan dan dua kawannya melihat kereta api Mutiara Timur tujuan Banyuwangi sedang berhenti. Maka, mereka memutuskan untuk naik kereta api itu tanpa tiket hingga stasiun Jember.

Sialnya ternyata kondektur melakukan pemeriksaan tiket. Ryan yang bersembunyi di toilet ketahuan. Ia mengaku tak punya tiket dan minta maaf. "Saya kehabisan uang," katanya.

Kondektur hanya memarahinya. Namun polsuska bernama Nanang langsung menghujani Ryan dengan pukulan di ulu hati dan wajah. Saat terjatuh, kepala pemuda yang baru berusia 17 tahun saat kejadian itu langsung ditendang oleh Nanang. "Saya juga dinyos (disundut) dengan rokok," kata Ryan, menunjukkan bekas sundutan di wajah dan bahunya.

Ryan pun pingsan. Ia baru sadar beberapa hari kemudian setelah menjalani operasi. Ia menderita gegar otak, dan tempurung kepalanya harus diganti dengan tempurung kepala buatan. "Kepala saya kadang masih pusing," katanya.

Ryan pun terpaksa cuti sekolah di SMA Pahlawan selama dua tahun. "Psikiater memintanya cuti, Pak, karena kemampuan (otak)-nya cuma 60 persen," kata Wiwin.

Hakim sempat bertanya, apakah Ryan masih sakit hati kepada Nanang. "Saya pribadi masih dendam, Pak. Tapi biarlah Allah yang membalas," kata Ryan lirih. [wir]

foto: Bonek Jember, Ryan Bachtiar, dan terdakwa Nanang M. Sholeh.

Baca Selengkapnya..

02 December 2010

Diskusi Hukum Penjual Bubur Ayam dan Bakul Es Degan

Di tepi jalan, sembari menyendok bubur ayam yang pedas dan panas, saya belajar bagaimana hukum dipahami di keramaian. Penjual bubur ayam mengambil koran lokal pagi, dan membacakan judul kepala berita keras-keras: tentang seorang kepala daerah yang dituntut hukuman penjara tiga tahun karena korupsi.

Sambil memangkas kulit degan, si penjual es kelapa muda bertanya soal detail kasus korupsi yang mana kepada si penjual bubur ayam. "Kasus waktu masih jadi kepala dinas di pemerintah provinsi," kata si penjual bubur ayam.

"Paling ya bebas," sahut si penjual es kelapa muda, enteng.

"Begitu kok ya dipilih (jadi kepala daerah)," kata si penjual bubur ayam.

Seorang perempuan, istri penjual nasi bungkus, memilih duduk di bangku kayu dekat si penjual bubur ayam. "Indonesia di mata negara lain memang masih korupsi," katanya.

"Memang yang cocok dihukum mati kalau 'koropsi'," kata penjual bubur ayam.

"Tapi kalau punya duit juga bisa bebas," penjual es kelapa muda pesimistis, sembari memasukkan air dari kelapa mudanya ke dalam wadah.

Bubur ayam di mangkuk saya sudah tandas. Harganya murah meriah. Ini bubur yang enak untuk disantap di pagi hari sembari mendengar 'kuliah hukum' dari para pedagang kecil itu. Saya mendadak bisa memahami betapa berjaraknya persepsi masyarakat terhadap hukum dengan realitas proses hukum di pengadilan. Betapa serbasalahnya seorang pejabat yang tersandung kasus korupsi.

Jauh-jauh hari, sebelum palu hakim diketuk dan vonis ditetapkan, orang ramai sudah membuat prediksi seperti si penjual es kelapa muda: pejabat itu bakal bebas. Bebas bukan karena si pejabat dipersepsikan tidak bersalah, tapi karena hukum dipersepsikan bisa dibeli.

Jalannya persidangan, keterangan saksi-saksi yang sekalipun menunjukkan si pejabat tak bersalah, tetaplah dipersepsikan sebagai bagian dari rekayasa. Vonis tak bersalah, yang sekalipun tiga hakim yang bersidang telah menuruti hati nuraninya untuk memutuskannya, seperti tak berharga. Praduga tak bersalah tak berlaku, dan oleh karenanya pejabat yang telah didakwa melakukan korupsi, seharusnya divonis bersalah, apapun itu.

Persepi 'hukum bisa terbeli' ini yang mungkin mendasari kecurigaan sebuah organisasi non pemerintah, terhadap banyaknya kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Kita tidak tahu siapa yang selayaknya menjadi tertuduh: hakim, jaksa, atau polisi. Orang lebih menuding hakim yang terbeli saat vonis bebas untuk terdakwa korupsi diputuskan. Namun kita tahu, proses hukum bukanlah sesuatu yang sekali jadi.

Sebelum tiga orang bijak di ruang pengadilan membacakan keputusannya, kita tahu ada jaksa yang menyusun dakwaan, dan polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi. Sebuah persidangan berangkat dari mereka, dan mungkin hanya Tuhan yang tahu, apakah dakwaan dan proses penyidikan berjalan di atas garis keadilan, ataukah ada uang yang berputar di sini.

Proses hukum semakin rumit, karena manuver dan tekanan politik bisa mengubah hasil persidangan. Seorang pejabat berkata kepada saya: 'ada kalanya uang tak lagi sakti, ketika kepentingan politik yang lebih besar bermain'. Dengan pahit, ia ingin berkata, seorang kepala daerah bisa diruntuhkan atau ditegakkan melalui jalur hukum, saat kekuatan politik lain yang lebih besar ingin mengambil keuntungan dari vonis bersalah atau bersalah yang dijatuhkan hakim.

Alhasil, saya hanya membayangkan, betapa malangnya kepala daerah terdakwa korupsi yang divonis bebas karena benar-benar tak bersalah. Pengadilan memerintahkan untuk merehebalitasi namanya. Namun, namanya tak akan benar-benar bersih, dan kredibilitasnya di mata rakyat goyang. Dan betapa terkutuknya kepala daerah terdakwa korupsi yang benar-benar bersalah tapi bisa bebas, hanya karena memainkan uang di antara para penegak hukum.

Solusi klise dari semua ini: benahi sistim hukum. Selalu begitu. Tapi kita mengatakannya dengan tak yakin. Ada nada gamang. Berbagai tim dibentuk untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum, bahkan di bawah komando presiden yang pernah berjanji memimpin sendiri pemberantasan korupsi. Namun setelah Anggodo, mendadak ada Gayus yang bisa jalan-jalan keluar tahanan. Seorang tersangka korupsi yang ditahan bisa memenangkan pemilihan umum kepala daerah di Papua.

Pada akhirnya, di ujung semua ini, adalah ketidakpedulian. Penjual es kelapa muda masih memecah balok-balok es di tepi jalan, dan si penjual bubur ayam masih menyajikan buburnya hangat-hangat dan pedas. Mereka juga tak terlalu berharap si kepala daerah yang bakal menghadapi vonis hakim akan mampir ke tempat mereka, sembari kongko-kongko. Persepsi itu tetap berjarak, semakin jauh-jauh. Apa boleh buat, Indonesia harus berdiri dengan keterjarakan yang tragis itu. [wir]

Baca Selengkapnya..

17 November 2010



Djalal-Kusen (Sebuah Rekor Pahit)

Jika Muhammad Zainal Abidin Djalal dan Kusen Andalas resmi dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati dan wakil bupati Jember, maka sebuah rekor tercipta di Indonesia. Tapi ini sebuah rekor yang pahit. Inilah kali pertama sepasang kepala daerah dinonaktifkan bersama-sama hanya dalam tempo kurang lebih 50 hari setelah dilantik 25 September 2010.

Kedua, ini kali pertama sepasang kepala daerah dinonaktifkan sementara bersama-sama karena menjadi terdakwa kasus korupsi. Lebih ironis lagi, kasus korupsi itu terjadi saat keduanya masih sama-sama belum menjabat sebagai kepala daerah.

Djalal tersandung kasus dugaan korupsi mesin daur ulang aspal saat menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur tahun 2004. Sementara, Kusen menghadapi dakwaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember, yang diduga dilakukannya saat masih menjabat wakil ketua di sana periode 2004-2009.

Belum diketahui secara pasti sejauh mana penonaktifan kedua pemimpin ini akan berdampak pada roda birokrasi di Jember. Jauh-jauh hari, Sekretaris Kabupaten Sugiarto menampik anggapan kabar rencana penonaktifan mengganggu kinerja para pamong praja.

Sejauh ini, kabar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat penonaktifan Djalal-Kusen memang belum tampak mengganggu. Sidang paripurna penyampaian Rencana APBD 2011 masih berlangsung, Selasa (16/11/2010). Bupati Djalal membacakan nota pengantar di hadapan para anggota DPRD yang terhormat.

Pemerintah pun memiliki mekanisme jelas. Seorang pejabat akan ditunjuk menjadi penjabat bupati sementara, selama kedua pimpinan daerah Jember menjalani masa-masa persidangan. Namun sekuat apapun seorang penjabat bupati pilihan pemerintah, tentu secara legitimasinya di mata rakyat tak sekuat duet Djalal-Kusen yang dipilih langsung dalam pemilu.

Djalal-Kusen terpilih menjadi bupati dan wakil bupati untuk periode kedua, 2010-2015. Dalam pemilukada lalu, mereka mendapat dukungan 58 persen suara pemilih. Kemenangan telak sama persis seperti pemilukada tahun 2005, saat mereka pertama kali terpilih.

Perkara korupsi yang dihantamkan kepada keduanya oleh para lawan politik tak banyak berpengaruh terhadap preferensi rakyat. Kemenangan telak dalam pemilukada menjadi petunjuk, bahwa apapun persoalan hukum yang membelit duet Djalal-Kusen, rakyat telah memandang keduanya berhasil memimpin Jember pada periode pertama.

Namun legitimasi politik untuk Djalal-Kusen itu tak menyelamatkan mereka dari konsekuensi hukum. Setelah sempat ada kekhawatiran penonaktifan keduanya akan mengganggu stabilitas politik daerah, pemerintah pusat tetap berjalan di atas aturan: menonaktifkan keduanya sementara.

Kita sepakat menyerahkan semua kepada proses hukum. Biarlah pengadilan menentukan apakah Djalal dan Kusen bersalah atau tidak. Proses hukum ini akan menjawab semua spekulasi dan isu politik, mengingat, terutama, kasus hukum Djalal tak tertangani selama lima tahun lebih. Jika kelak, Djalal-Kusen dinyatakan tak bersalah, maka para lawan politik mereka harus berbesar hati untuk tidak menyebarkan isu lanjutan yang mendelegitimasi keduanya.

Rakyat Jember sendiri tentu berharap, proses hukum itu berlangsung cepat dan adil, sehingga menutup peluang adanya 'penyusupan' agenda politik memanfaatkan proses tersebut. Besar-kecilnya pemanfaatan peluang itu, tentu saja, tergantung pada dinamika politik di Jember. Dinyatakan bersalah atau tidak di pengadilan tingkat pertama, proses hukum masih akan berjalan panjang.

Jika Djalal dan Kusen dinyatakan bersalah, masih ada proses pengajuan banding di pengadilan tinggi, atau bahkan kasasi dan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung. Jika mereka dinyatakan tak bersalah, maka jaksa masih akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Selama proses itu masih berjalan dan belum ada penetapan hukum tetap, maka Djalal dan Kusen masih berstatus nonaktif. Penjabat bupati yang ditunjuk pemerintah sendiri memiliki keterbatasan masa jabatan. Jika proses hukum berlarut-larut dan tak segera ada keputusan final, tidak menutup kemungkinan bagi DPRD untuk memilih kepala daerah baru melalui sidang paripurna. Bila ini yang terjadi, maka sia-sialah penyelenggaraan pemilihan langsung yang memakan uang puluhan miliar rupiah itu.

Di sinilah kelemahan regulasi pemilukada kita selama ini. Tidak ada aturan tegas yang melarang seseorang yang tengah tersandung masalah hukum untuk mencalonkan diri sebagai pasangan kepala daerah. Tak adanya larangan ini disandarkan pada dalil, bahwa seseorang tak bisa dibatasi hak-haknya selama belum ada penetapan hukum final yang menyatakan dia bersalah.

Dengan dalil itu, seseorang yang menjadi tersangka tindak pidana masih bisa mencalonkan diri. Padahal, kita tahu, proses hukum yang tengah berjalan bisa memunculkan semua kemungkinan putusan. Penyelesaian proses hukum itu sendiri bisa jadi berlangsung lama, dengan berbagai alasan yuridis, seperti kasus hukum yang dihadapi MZA Djalal dan Kusen Andalas. Terlepas dari apakah kedua kasus itu sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu, karena adanya faktor persaingan politik menjelang pemilihan kepala daerah.

Rakyat tentu tidak boleh tersandera oleh persoalan-persoalan hukum yang dihadapi para pemimpinnya. Maka, sudah saatnya regulasi pencalonan kepala daerah diubah, sebagaimana diungkapkan M. Akil Mochtar, salah satu hakim konstitusi saat berkunjung ke Jember, akhir Oktober lalu.

Ini problem hukum yang harus dipecahkan bersama. Idealnya, orang yang tengah bermasalah hukum dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi, sebaiknya tak diperkenankan mencalonkan diri. Apa yang terjadi di Jember bisa menjadi penjelasan bagus soal pandangan ini.

Namun, di sebuah negeri dengan penegakan hukum yang amburadul, pandangan ideal ini tentu saja memiliki lubang besar. Lubang besar pertama adalah belum konsistennya penegakan hukum. Di tubuh lembaga penegak hukum, masih ada perilaku yang menjadikan perkara hukum sebagai ATM (ajunan tunai mandiri), sebuah sebutan untuk laku pemerasan terhadap tersangka atau terlapor oleh oknum aparat.

Hal ini menyebabkan proses hukum tak ubahnya proses dagang sapi. Kendati para pelanggar hukum memahami bahwa mereka sulit menghentikan proses hukum, namun 'dengan ATM' mereka bisa melakukan buying time (penundaan waktu) terus-menerus, hingga kasus itu dilupakan publik. Jika kasus sudah dilupakan publik (yang itu berarti lepas dari sorotan media massa), maka tawar-menawar 'harga pas tancap gas' agar bisa lolos menjadi lebih mudah.

Lubang kedua, masih adanya pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik jangka pendek. Tuduhan korupsi menjadi rapalan mantera ampuh untuk menjatuhkan seorang kandidat kepala daerah dalam pemilu. Ini sama ampuhnya dengan tuduhan 'PKI' atau 'cap komunis' ala pemerintah Orde Baru untuk mematikan lawan politik.

Di tengah sistim birokrasi yang karut-marut dan memang koruptif, betapa mudahnya mencari kesalahan seorang pejabat. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin mudah ditelisik kesalahannya, karena cakupan pertanggungjawaban kerjanya semakin luas dan besar.

Modus yang mudah ditemui menjelang pemilukada berlangsung: laporkan kandidat lawan yang punya latar belakang pejabat publik ke kepolisian dengan tuduhan korupsi. Bukti tak perlu kuat betul, karena aparat penegak hukum tak boleh menampik laporan yang masuk.

Ini seperti perjudian memang, namun apapun hasilnya tetap menguntungkan sang pelapor bagi kepentingan politik jangka pendeknya. Begitu laporan dugaan korupsi masuk ke meja hukum, maka itu sudah cukup menyita perhatian dan menganggu konsentrasi si terlapor yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Jadi, syarat mengubah undang-undang itu memang tak mudah. 'Model ATM' dan pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik harus diberantas. Ini tentu membutuhkan waktu lama, dan kita semakin pesimis saja saat melihat Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia perpajakan, bisa seenak 'udelnya' sendiri berjalan-jalan keluar sel tahanan.

Namun, di tengah karut-marut itu, apa boleh buat, saya tetap memilih aturan yang melarang seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Tidak adil? Diskriminatif? Silakan saja jika ada pandangan demikian. Namun itu lebih baik, daripada membuat rakyat tersandera. Rakyat tak boleh terbebani oleh 'dosa' masa lalu sang pemimpin. Dengan aturan demikian, seorang pejabat publik yang memang berniat mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan menjaga dirinya agar berhati-hati dan tetap bersih. [wir]

Baca Selengkapnya..

11 August 2010

Pak M Berpuasa di Penjara


Bulan puasa tiba, dan Pak M harus berpuasa di penjara. Saya mengenal Pak M. Ia pensiunan pegawai negeri sipil, dan pernah menjadi pejabat pemerintah. Di hari tuanya, ia harus berurusan dengan pengadilan, karena tersangkut dugaan korupsi semasa menjabat.

"Saya lebih lega berada di penjara," kata Pak M kepada saya. Kepalanya masih agak botak. Kumisnya yang tebal melintang semasa masih menjadi pejabat, kini terpangkas habis. Disuruh cukur kumis sama sipir penjara, kata dia.

Saya kurang bisa memahami, bagaimana seseorang justru merasa lega di dalam penjara. Tapi Pak M tidak hendak bercanda. Di penjara, ia justru bisa makan enak, tanpa beban, dan tidak diburu rasa khawatir. Padahal tak ada yang istimewa: ia makan dari katering yang sama seperti narapidana lainnya. Sanak-kerabat jarang dimintanya membawa makanan yang disukainya.

Pak M memperlihatkan kancing celananya yang tak tertutup rapat karena perutnya lebih gendut dari biasanya. Seorang narapidana kasus pembunuhan yang harus menjalani hukuman 15 tahun penjara iri kepada Pak M. Si napi tak bisa makan senyaman dan seenak dia. "Orang bilang, saya ini cepat menerima keadaan," katanya.

Di luar penjara, jantung Pak M terasa berdegup lebih kencang jika ada nomor tak dikenal masuk ke ponselnya. Ia khawatir sang penelpon adalah tukang teror, tukang ancam, atau tukang peras. Namun ia juga takut salah sangka: sang penelpon justru orang penting.

Suatu kala, Pak M sedang berada di kedai bakso. Semangkuk bakso sudah tersaji di mejanya, dan telpon dari seorang aparat kepolisian masuk saat ia hendak menyantapnya. Si aparat mengabarkan, bahwa berkas kasus Pak M sudha dilimpahkan ke kejaksaan. Pak M diminta mendatangi kantor kejaksaan.

Pak M bertanya soal kemungkinan dirinya ditahan. "Saya tidak bisa menjawab. Itu kewenangan kejaksaan," kata si aparat.

Kabar itu membuat perut Pak M kenyang mendadak. Daging-daging bulat bakso sudah tak menarik minatnya. Ia menyorongkan mangkuk baksonya kepada salah satu pengunjung kedai yang sedang menanti untuk dilayani. "Anda dulu saja. Saya yang bayar," kata Pak M kepada sang pengunjung itu.

Dan penjara tak seburuk apa yang dibayangkan Pak M. Senyumnya bisa mengembang lebih lebar, karena fase tersulit dalam hidupnya sudah terlewati: meyakinkan diri sendiri. Ia cepat menyesuaikan diri, dan menjadi tempat para sipir dan penghuni penjara lain menghibur diri. Pak M punya segudang cerita kocak yang bisa membuat orang terpingkal-pingkal.

Pak M sudah lima bulan berada di lembaga pemasyarakatan, menanti sidang peradilannya berakhir. Jaksa sudah menuntutnya dipenjara satu tahun, dan membayar denda Rp 50 juta. Ia tinggal menanti vonis hakim, dan ia merasa lebih menyadari keberadaan Tuhan di selnya. Di Penjara, sejak lama, ia membiasakan diri berpuasa dari Senin hingga Kamis, bangun tengah malam dan melaksanakan salat tahajud, membaca kitab suci: sesuatu yang tak bisa rutin dilakukannya semasa bebas.

Hari ini Ramadan tiba, dan Pak M tetap bersyukur masih bisa berpuasa di penjara. [wir]

Baca Selengkapnya..

26 November 2009

Batman

Saya selalu lebih menyukai Batman dibandingkan Superman. Mereka memang sama-sama membasmi kejahatan. Namun bagi saya, Batman (komik dan filmnya) lebih filosofis dalam menjelaskan kompleksitas hidup kita dibandingkan sosok Superman.

Satu hal terpenting: Superman bukan bagian dari masyarakat yang ingin ditolongnya. Ia tidak tumbuh dan mengalami persoalan keadilan yang dirasakan masyarakat bumi. Ia hanya makhluk angkasa luar dengan nama Kal-El, dari planet Kripton, yang kebetulan kesasar di bumi.

Kal-El memang dibesarkan oleh sepasang petani yang tak punya anak (ia sendiri baru mengenal ayah aslinya yang bernama Jor-El dari sebuah barang peninggalan mirip video super canggih di Kutub Utara). Sepasang petani itu lantas memberinya nama Clark Kent (sebuah nama bumi yang khas Amerika). Namun, tetap saja ia tidak dibesarkan bersama problem kebaikan versus kejahatan, karena lebih banyak hidup di desa, di antara tanaman jagung dan gandum.

Superman alias Kal-El alias Clark Kent tak ubahnya paket dari Tuhan untuk menyelesaikan problem keadilan di bumi. Namanya saja sudah mencerminkan unsur profetik: dalam bahasa Ibrani, Kal-El berarti 'suara Tuhan'. Ia seperti sebuah intervensi supranatural dari dunia di luar sana yang melampaui realitas (mana ada manusia bisa terbang tanpa bantuan apapun).

Meminjam dialog fragmen "Proyek Angkasa Luar" karya Fadly Rasyid, almarhum seniman legendaris Jember, Superman seperti makhluk ET (Extra Terrestrial) yang tiba-tiba datang dan bertanya dengan lugu kepada seorang calo kasus tentang seorang penegak hukum.

ET: "Siapa dia?"
Calo: "Petugas penegak hukum"
ET: "Jadi selama ini, hukum di sini roboh?"
Calo: "Tidak, tidak roboh, tapi juga tidak tegak. Agak miringlah!"

Saya sendiri mulanya senang, jika dalam dunia nyata, Tuhan benar-benar mengirimkan paket seperti Superman. Dengan begitu, orang seperti Emak Minah tak diperlakukan sewenang-wenang dan para penjahat tengik masuk penjara selekas-lekasnya.

Namun saya pikir Tuhan sangat menghormati otonomi hambanya yang lemah dan tak ingin mengintervensi hukum alam, dengan mengirimkan makhluk dari planet antah-berantah untuk menjadi 'tukang cuci piring' problem hukum dan keadilan. Dan setelah saya pikir-pikir lagi, justru menakutkan jika Tuhan melakukannya, karena kalau itu benar-benar terjadi, jangan-jangan dunia mau kiamat dan langit runtuh hari ini.

Saya memilih yang realistis saja: Batman. Ia sosok pahlawan, mesias, satrio piningit, berasal dari rahim masyarakat sendiri, sosok yang muncul di zaman edan (saat para bajingan menguasai kota Gotham, sementara petugas hukum sangat korup dan tak bisa diharapan untuk memenuhi rasa keadilan). Ia anak orang kaya yang mewarisi harta yang luar biasa besar, setelah menyaksikan ayah dan ibunya tewas dibedil penjahat kelas teri.

Batman, yang memiliki nama asli Bruce Wayne, lantas menggunakan sebagian harta sang ayah untuk membangun harapannya sendiri: membuat keadilan tegak. Ia memilih kelelawar sebagai alter-ego karena, "Aku ingin musuh-musuhku juga merasakan ketakutan yang sama denganku." Kelelawar memang memunculkan trauma kepada Bruce di masa kecil.

Bruce alias Batman lantas bergerak sendiri dengan tak sabar, melampaui semua kewenangan para aparat hukum. Di satu sisi, Batman tak ubahnya seorang Hakim Bao yang mengatakan, "hukum adalah saya." Ia tangkap semua bajingan tanpa surat perintah pengadilan. Ia hajar hingga mereka kelenger, dibuntel jadi satu. Dalam buku komik atau filmnya, saya tak pernah menemui Batman membunuh para penjahat itu. Namun di tengah perkelahian yang dahsyat (Batman dikepung), saya kok tidak yakin kalau tidak ada penjahat yang lagi apes lalu mati mendadak, alias tak sengaja.

Di sisi lain, kadang kala Batman terpeleset, tak bisa membedakan antara amarah karena dendam, atau amarah karena perasaan terluka akibat ketidakadilan. Sebuah dilema manusiawi dari seseorang yang pernah menyaksikan orang tuanya mati sia-sia. Sesuatu yang tak saya temui pada Superman (yang seolah-olah sudah bisa menyisihkan kemarahan dan kebencian sehingga memercayai sistem keadilan begitu saja).

Bagi masyarakat yang merindukan keadilan dan bukan sekadar hukum formal, Batman adalah refleksi ketidakberdayaan. Ia bisa menjadi wajah kita semua: sebuah wajah kemarahan kolektif dan ketidakpercayaan terhadap jalan-jalan pencarian keadilan hukum formal.

Tentu saja, laku Batman juga menghadirkan perdebatan legalitas. Bagi kepolisian dan kejaksaan, mungkin juga hakim, Batman adalah penyimpangan dari prosedur hukum. Prosedur dihilangkan, dan yang terjadi adalah bagian dari pengadilan jalanan. Bagi para legislator yang suka membuat undang-undang, Batman ini cuma bikin kisruh, karena seharusnya 'kita memperkuat lembaga kejaksaan dan kepolisian, dan bukannya memberikan kekuatan superbody kepada Batman'.

Hal yang menarik dalam komik Batman (dan juga Superman), saya tak melihat sekali pun ditampilkan sosok presiden secara dominan untuk ambil bagian dalam kisruh penegakan hukum ini. Katakanlah, presiden dalam versi komik tidak pernah mendadak mengeluarkan seruan: "Sudah seharusnya, kekuatan Batman harus memperoleh sistem cek dan keseimbangan. Power must not go unchecked." Saya tidak tahu kenapa demikian. Boleh jadi, presiden versi komik senang menyaksikan ada pahlawan super yang menyelesaikan penegakan keadilan (sesuatu yang sulit dilakukan di Gotham).

Saya membayangkan masyarakat Gotham adalah masyarakat yang letih. Mereka tidak mau ambil pusing dengan status legal-formal yang mengizinkan Batman bergerak luar biasa dahsyat, melampaui polisi dan jaksa. Mungkin masyarakat senang, ada obat penghilang rasa penat yang timbul karena berjaraknya rentang antara definisi keadilan dengan praktiknya. Hukum formal seperti mata pisau (tajam ke bawah, tumpul ke atas). Mungkin Batman di mata masyarakat Gotham tak ubahnya slogan Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Untunglah, sebagai anomali kondisi penegakan hukum yang kacau di Gotham, Batman tak sendiri. Di tengah kepolisian yang korup masih ada Gordon, seorang komisaris yang bersahaja dan tak mau kaya dengan berlumuran darah di tangan. Juga ada jaksa cantik Rachel Dawes, yang bekerja keras agar para penjahat tak memanfaatkan bolong dalam sistem peradilan legal-formal untuk meloloskan diri. Merekalah yang mengendalikan Batman agar tak bertindak terlalu jauh, dan menjaga agar fungsi lembaga hukum dan peradilan tak mati sama sekali. Mereka, dan mungkin juga beberapa orang lain, menjadi petunjuk bahwa 'pohon hukum yang renta di tengah lahan tandus kebenaran, tak selamanya menghasilkan buah yang seluruhnya busuk'.

Kepada mereka, masyarakat Gotham bisa mengharapkan apa yang disebut filsuf Joseph Fletcher sebagai kesamaan cinta kasih dan keadilan: 'keadilan adalah cinta kasih yang dibagi, tak ada lainnya'. Cinta kasih menuntut kebijaksanaan, mana yang paling efektif untuk mewujudkan apa yang bajik bersama-sama. Pada akhirnya bicara keadilan adalah bicara soal cinta kasih dan kebijaksanaan. Maka terpujilah para aparat hukum yang menjadikan nurani sebagai pilot, dan tak semata bertuhankan teks-teks kosong. [wir]

Baca Selengkapnya..

08 November 2009

Parlemen Fisbukiyah...

Setelah menyaksikan tontonan 'haru biru' pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya di gedung DPR, rasanya saya tak bisa menyalahkan anggapan betapa absurdnya demokrasi perwakilan. Bagaimana kita bisa mengukur dan menakar keinginan rakyat dengan mempercayakannya pada sekelompok orang yang memiliki kepentingan sendiri? Rasanya sulit.

Apa yang terjadi di Komisi III menunjukkan, bahwa apa yang menjadi gairah rakyat tak selamanya sejalan dengan apa yang dipikirkan wakilnya di Senayan. Saat apatisme masyarakat terhadap lembaga kepolisian semakin tebal, para wakil rakyat yang terhormat justru tidak mengekspresikan apatisme itu, melalui pertanyaan-pertanyaan yang tajam dan kritis terhadap paparan Kapolri mengenai dugaan suap di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para legislator justru menjadikan pertemuan itu sebagai panggung memuja-muji kepolisian secara terbuka dan disiarkan langsung televisi. Sesuatu yang tidak mereka lakukan saat bertemu dengan KPK, membahas hal serupa sehari sebelumnya. Tak satu pun partai yang berani bertanya secara kritis, misalnya, tentang bagaimana Kapolri membuktikan fakta bahwa KPK tidak mengusut Menteri Kehutanan MS Ka'ban karena adanya kedekatan emosional antara Chandra Hamzah, salah satu komisioner, dengan sang menteri.

Terlepas dari pertarungan 'KPK versus kepolisian' ini, DPR gagal menjadi sarana kanalisasi demokratis bagi hasrat publik untuk mempertanyakan berbagai keganjilan dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. DPR malah ikut mengadili KPK, dan bukannya menjadi lembaga yang bisa memediasi dua institusi penegak hukum yang tengah berkonflik.

Selama ini DPR bungkam dan tak terdengar suaranya terkait 'KPK versus polisi'. Masyarakat menyuarakan nuraninya justru melalui aksi unjuk rasa, forum-forum milis, surat pembaca, dan facebook. Saat DPR mulai bersuara dan mengambil peran, hasilnya justru bertentangan dengan suara khalayak ramai.

Orang pun curiga: ada 'udang di balik rempeyek kacang'. Jangan-jangan anggota dewan justru senang KPK 'dikuliti', mengingat sebagian wakil rakyat saat ini tengah berada di bawah 'tekanan' karena diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom. Belum lagi ada kasus lain yang mungkin saja menanti di depan sana.

Apa yang terjadi di Komisi III menandakan betapa malangnya sebuah negeri tanpa oposisi. Demokrasi yang dijalani adalah demokrasi prosedural, bukan substansial yang menjadikan kehendak rakyat sebagai referensi utama. Perilaku para anggota DPR sebagaimana yang ditunjukkan Komisi III sama saja menguatkan pendapat Noam Chomsky, seorang profesor linguistik yang juga aktivis kiri.

Menyitir Walter Lippmann (wartawan penulis buku babon Public Opinion), Chomsky menyatakan bahwa dalam demokrasi yang berfungsi baik, ada dua kelas masyarakat. Pertama, kelas para ahli yang jumlahnya kecil saja, namun berperan besar karena merekalah yang mengambil keputusan dan melaksanakan segala hal di bidang politik, ekonomi, dan ideologi.

Kedua, kelas mayoritas yang disebut 'kawanan pandir'. Fungsi mereka hanyalah penonton, dan bukan pemain. Mereka hanya dibutuhkan setiap lima tahun sekali, saat pemilu, untuk memberikan legitimasi dan suara kepada seorang pemimpin.

"Anda tidak boleh membiarkan kawanan itu menjadi partisipan...Kelas politikus dan penentu kebijakan harus memberikan pemahaman realitas yang cukup, juga menanamkan kepercayaan yang sesuai. Dan harus diingat, di balik itu ada alasan yang tak diungkap," tulis Chomsky.

Apa yang dilakukan Komisi III telah mengabaikan suara rakyat yang seharusnya menjadi suara partisipan dalam kehidupan demokrasi. Ini memunculkan implikasi serius: turunnya kepercayaan publik terhadap parlemen, yang membuka ruang kembali bagi hadirnya praktik ektra parlementer.

Kita boleh ragu bahwa kasus KPK ini bakal berujung pada gerakan kekuatan rakyat atau people power seperti tahun 1998. Namun kita perlu ingat: gerakan tahun 1998 salah satunya berawal dari defisit legitimasi parlemen dan pemerintahan.

Kita tidak tahu akan berujung di mana semua keruwetan ini. Tapi kita layak mencemaskan kehidupan demokrasi di negara ini. Plato meyakini demokrasi adalah kata lain untuk kericuhan dan berkuasanya gerombolan begundal yang ganas dan berdarah dingin, yang menjadi alat para politikus. Ia kecewa, karena gurunya, Socrates, mati di tangan kaum demokrat Athena.

Saya percaya Plato keliru. Namun jika ternyata keadilan dan kebenaran dibunuh pelan-pelan, akankah ini berarti demokrasi hanya berhak dijalankan oleh para filsuf yang bijak-bestari?

Kalau ternyata para bijak bestari yang bergerak atas dasar nurani dan akal sehat itu hanya bisa ditemui di facebook di antara para jamaah fisbukiyah, betapa sialnya Indonesia. Dan kita bersyukur, Tuhan menciptakan seorang Mark Zuckerberg yang menemukan facebook. [air/wir]

Baca Selengkapnya..

29 October 2009

Sadaplah Daku Kau Kutangkap

Bagaimana nasib sebuah negeri yang kehidupan politiknya ditegakkan di atas teori konspirasi? Kita tidak tahu persis. Tapi mungkin kita akan banyak menemukan kejutan-kejutan seperti plot sebuah film thriller-suspenses ala Hollywood. Kejutan-kejutan itu mungkin tak akan menyenangkan bagi sebagian pemangku kuasa. Namun, dari situ agaknya kita harus bersyukur: politik tak pernah menghadirkan sebuah skenario yang sempurna.

Saat orang ramai mulai putus asa terhadap fenomena dibuntunginya Komisi Pemberantasan Korupsi, pertanyaan mengapung: apa yang tengah terjadi di negeri ini sebenarnya. Antasari Azhar diduga terlibat kasus pembunuhan. Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dijadikan tersangka justru dengan sangkaan yang tak terang. Namun Susno Duadji, seorang petinggi polisi, yang disangka berada dalam pusaran kasus Bank Century dan bertemu dengan buron KPK, justru aman sentosa.

Orang pun kasak-kusuk, bisik-bisik, teori konspirasi mulai menyelinap dalam analisis-analisis: mulai dari obrolan warung kopi hingga di tempat-tempat diskusi berpendingin ruangan.

Namun teori konspirasi di negara yang selalu beretorika soal hukum, tapi berperilaku ganjil dan kontradiktif, seperti Indonesia, tak ubahnya bau kentut. Tak ada bukti material kentut berwarna hijau, biru, merah, atau putih. Tak ada kesaksian tentang siapa yang mengeluarkan gas busuk itu. Sampai kemudian kejutan itu muncul, 'meledak' begitu saja: Blam!: sebuah rekaman suara yang menunjukkan bahwa pusaran badai yang menerpa KPK hanyalah bagian dari konspirasi tingkat tinggi.

Transkrip rekaman suara itu beredar luas dan dipublikasikan di media massa. Teori konspirasi bukan 'kentut' lagi, dan apa yang disebut sebagai persoalan hukum pada akhirnya berputar-putar pada sebuah pertarungan politik yang samar: KPK dengan polisi dan jaksa, atau ada sesuatu yang lebih besar di balik itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut tersengat, karena ada penyebutan soal restu RI-1 dalam transkrip itu. Ia berencana membuat langkah hukum. Kita belum tahu langkah hukum yang bagaimana nanti bakal dilancarkan Tuan Presiden. Namun, Yudhoyono layak kaget dan berang, jika memang dirinya tak tahu-menahu soal gempuran terhadap KPK.

Yudhoyono tentu tak ingin 'Watergate' menimpa dirinya. Dalam kontroversi KPK, kecurigaan seperti itu bisa saja sewaktu-waktu mengarah kepadanya, apalagi, entah kebetulan atau tidak, 'goro-goro' KPK terjadi tak lama setelah dirinya melontarkan pernyataan yang dinilai sebagian pihak justru melemahkan KPK.

Watergate, sebuah skandal yang melemparkan Richard 'Tricky Dick' Nixon dari kursi empuk di Gedung Putih. Awalnya, Watergate hanya kasus pembobolan kantor biasa. Namun berkat kerja keras duet reporter The Washington Post dan bisikan pejabat yang muak dengan kemunafikan pemerintah seperti Mark Felt, belakangan terungkap: Watergate juga sebuah skandal tentang rekaman penyadap yang justru dilakukan oleh Nixon sendiri.

Saya tidak tahu persis bagaimana rekaman itu bisa menggelinding masuk ke media massa. Jika isi rekaman itu memang benar sebagaimana yang dimuat di media massa, maka saya bersyukur. Rekaman itu tak ubahnya 'hak jawab' bagi KPK yang dihajar babak-belur tanpa bisa membalas. Di tengah keruwetan itu, publik bisa menilai betapa gawatnya urusan politik dan penegakan hukum di republik ini.

Kepolisian dan kejaksaan tak perlu bersikap berlebihan menanggapi rekaman tersebut. Pembelaan diri berlebihan justru mencurigakan, karena boleh jadi secara resmi lembaga-lembaga itu tak melakukan sebagaimana yang terungkap dalam rekaman tersebut.

Justru, pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi dua pimpinan KPK karena kewenangannya perlu menjelaskan kepada publik, apa yang sebenarnya terjadi. Pilihannya, apa boleh buat, harus di ruang pengadilan. Jika pada saatnya nanti di pengadilan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tak terbukti, maka ada tugas berat yang menanti institusi kepolisian dan kejaksaan: memperbaiki citra yang kadung amburadul.

Presiden Yudhoyono, dalam hal ini, berhak geram dan memang harus marah terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi pagi-pagi, ia sudah mencitrakan diri sebagai bagian dari arus besar perang terhadap korupsi. Namun, Yudhoyono hendaknya bisa menahan diri dan tak terlarut dalam emosi, karena merasa namanya kena catut. Jika memang dia merasa tak pernah menjadi bagian dari skenario konspirasi menghabisi KPK, maka sudah saatnya dia tampil dan mendorong penyelesaian hukum yang adil dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK ini.

Jangan sampai kasus ini menjadi lawakan ala Srimulat dengan judul yang tragis: Sadaplah Daku Kau Kutangkap. Alamak! [wir]

Baca Selengkapnya..

17 September 2009

Bertahanlah Sang Cicak

Saya senang, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan cicak yang berhadapan dengan buaya. Belakangan, ada lagi tambahan: godzilla, monster besar mitologi Jepang. Cicak itu harus berhadapan dengan godzilla, yang menurut Jaksa Agung, adalah gambaran kekuatan kepolisian dan kejaksaan.

Cicak amat bersahabat dengan masa kecil kita ketimbang buaya dan godzilla. Saat kita masih kanak-kanak, kita diajarkan sebuah lagu yang sesungguhnya memiliki makna penghargaan kita terhadap alam: tentang seeekor cicak yang merayap diam-diam dan menangkap seekor nyamuk.

Cicak acap kali dilambangkan sebagai makhluk yang lemah. Ia hanya mampu beroperasi di dinding-dinding rumah kita. Menangkapi nyamuk dengan lidahnya, sesekali berdecak-decak. Namun, saya tidak bisa membayangkan: betapa terganggunya hidup kita dengan seliweran nyamuk yang rakus mengisap darah, tanpa adanya sang cicak.�

Cicak memang kecil dan tampak ringkih. Namun, orang Jawa bilang, kalau saat kita asyik tidur ada cicak jatuh dan nemplok ke tubuh kita: itu pertanda buruk. Betapa hebatnya sang cicak. Dia lemah, namun bisa menjadi pertanda sesuatu yang buruk.

Jadi saya kira petinggi kepolisian sangat tepat menyebut KPK dengan sebutan cicak. Secara ekspresif, mungkin dia ingin menunjukkan bahwa KPK tak sebanding dengan kepolisian. Apalagi sebagian besar penyidik KPK adalah representasi polisi. Namun, dalam alam bawah sadarnya, mungkin juga Pak Jenderal Polisi ini mengakui bahwa cicak lebih familiar dengan manusia daripada buaya.

Buaya, siapa pula yang mau berdekat-dekatan dengan hewan satu ini. Ia lambang kebuasan, memangsa semuanya. Bahkan, seorang pawang buaya asal Australia pun konon tewas digigitnya. Dalam dunia dongeng masa kanak-kanak kita, buaya tak pernah disebut-sebut sebagai tokoh kebajikan. Ia sederajat dengan serigala atau harimau. Apalagi godzilla, yang jelas-jelas bikin rusak.

Karena cicak itu lebih dekat dengan kita, maka saat buaya mencoba mengusik, tentu saja, semua bangkit melawan. Kita masih butuh cicak untuk menghabisi nyamuk-nyamuk pengisap darah. Negara ini masih butuh KPK yang kuat, kalau tak ingin tubuhnya bentol-bentol dan 'darahnya' habis diisap nyamuk koruptor.

Kita heran, mengapa pula 'cicak' diusik-usik. Apalagi ternyata belakangan, 'buaya' ternyata mengakui belum punya bukti 'cicak' yang makan suap dalam kasus yang ditanganinya. Tapi lha kok dua tokoh 'cicak' sudah dijadikan tersangka gara-gara penyalahgunaan wewenang? Lha, kalau cicak sudah punya wewenang dari Tuhan untuk membunuhi nyamuk, masa masih mau digugat lagi? Kalau KPK sudah jelas wewenangnya diatur undang-undang, apalagi sih yang mau disoal?

Jangan heran jika kemudian orang-orang pun mulai curiga: jangan-jangan...jangan-jangan... ah jangan-jangan. Apalagi jenderalnya 'buaya' belakangan disebut-sebut dalam kasak-kusuk kasus Bank Century. Aduh...

Sebenarnya, kita berharap Pak Presiden punya sikap tegas. Namun atas dalih tak mau mengintervensi, agaknya ia menahan diri. Menahan diri memang spesialisasi Pak Presiden: termasuk menahan diri melihat martabat negaranya diinjak-injak, TKI disiksa. Sekali saja Pak Presiden keterusan tak bisa menahan diri saat musim kampanye, dan bilang: kekuasaan (KPK) harus bisa dicek.

Di tempat lain, di DPR RI sana, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengarah pada pemangkasan otoritas KPK. Si cicak mau dibunuh sama nyamuk-nyamuk yang sudah jengkel, karena tak bisa bebas mengisap darah.

Maka, lengkaplah sudah derita cicak. Ia tak hanya mau digugat, tapi juga hendak dicopoti kaki, tangan, dan lidahnya. Dalam kondisi begini, cicak tak boleh dibiarkan kalah dan jatuh dari dinding. Ia tetap harus menempel di dinding hukum negeri ini, sembari menangkapi nyamuk-nyamuk itu. Belum saatnya cicak menyerah!

Cicak-cicak di dinding
diam-diam merayap
datang seekor nyamuk
hap... lalu ditangkap! [wir]

Baca Selengkapnya..

04 June 2009

Surat untuk Prita

Ibu Prita Mulyasari, selamat pagi. Apa kabar Ibu hari ini? Bagaimana perasaan Ibu, saat harus melangkah memasuki ruangan itu: sebuah ruang dengan tiga hakim yang kita harapkan adil dan bijak-bestari di balik meja besar.

Ibu Prita yang baik, saya tidak tahu apa yang bakal terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6/2009) pagi ini. Saya membayangkan, Ibu mencium kedua anak Ibu dengan penuh sayang. Mungkin juga haru.

Namun, Ibu berjalan masuk ke ruang itu dengan langkah tegap dan kepala mendongak bangga. Karena Ibu tahu, bahwa Ibu tengah menyelamatkan hak semua orang. Hak yang diberi Tuhan sejak lahir: hak berbicara.

Saya sudah membaca surat elektronik Ibu yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni International. Dan, saya pun bertanya-tanya: mengapa di negeri ini sebuah keluhan tentang pelayanan publik menjadi dosa yang berganjar penjara.

Hampir setiap waktu, kita semua mengeluh tentang air yang mampet, listrik yang padam tak tentu waktu, perawat rumah sakit yang galak, dokter yang tak beretika. Keluhan yang seharusnya dipahami bukan sebagai fitnah atau itikad buruk, namun pemaknaan tentang begitu pentingnya sebuah lembaga pelayanan publik yang bermartabat dan menghargai manusia.

Keluhan menunjukkan bahwa tempat-tempat pelayanan publik itu masih bekerja, seberapapun buruknya. Dan, justru itu yang penting: tempat-tempat itu masih bekerja karena masyarakat masih mempercayainya. Sebuah keluhan adalah bentuk lain sebuah optimisme, sebuah keyakinan, bahwa yang buruk masih bisa diperbaki.

Ibu Prita yang baik, izinkanlah saya bercerita tentang Socrates. Ia seorang filsuf di Athena, Yunani, yang lahir tahun 469 sebelum masehi. Ia seperti lalat yang berputar-putar dan membuat orang gelisah dan kembali mempertanyakan apa yang selama ini dianggap benar.

Penguasa mulanya membiarkan Socrates, hingga pada suatu titik: ia tak bisa lagi ditoleransi. Seorang penyair, politisi, dan orator bersatu untuk mendakwanya: "Socrates telah merusak generasi muda, karena tidak mengakui dewa-dewa kota."

Pengadilan mengetok palu. Socrates bersalah. Ia bisa saja mendapat keringanan hukuman, jika mau bertobat dan mengakui kesalahan itu. Namun, Socrates menolak. Di pengujung hari, kita semua tahu, Socrates akhirnya mati setelah diperintahkan menenggak secawan racun cemara.

Ibu Prita yang baik, Ibu tentu bukan Socrates. Tapi saya percaya: Ibu, Socrates, dan kita semua sama-sama percaya, bahwa asumsi-asumsi yang mendasari sebuah kebenaran masih bisa dipertanyakan. Socrates mempertanyakan kebenaran tentang para dewa, sama seperti halnya Ibu mempertanyakan 'apa yang diyakini Rumah Sakit Omni Intenational sebagai sebuah prosedur yang benar'.

Selama bertahun-tahun, dunia kesehatan dan institusi rumah sakit tak ubahnya dewa dalam kehidupan masyarakat modern. Kita datangi mereka, menyerahkan harapan dan doa tentang sebuah kesembuhan. Sebagian besar dari kita akhirnya, syukurlah, tersembuhkan. Namun, sebagian dari kita justru terbunuh harapan di bangsa-bangsal dan kamar-kamar rumah sakit.

Tidak, kita tidak sedang memperdebatkan takdir hidup dan mati yang menjadi milik Tuhan. Kita hanya mempertanyakan, mengapa kita sering mendengar rumah sakit yang membunuh harapan pasien-pasien ini sebelum ajal datang?

Pelayanan yang buruk, dokter yang tak mampu berkomunikasi dengan baik, kesalahan-kesalahan tindakan medis, perlakuan terhadap pasien yang disesuaikan dengan tebal-tipisnya kocek: semuanya mematikan harapan, justru sebelum Tuhan menentukan apakah mereka bakal tetap hidup atau mati.

Perlakuan-perlakuan yang mematikan harapan ini tak pernah diadili secara benar. Di negeri ini, keluhan terhadap mereka yang membunuh harapan itulah yang diadili. Seakan-akan keluhan akan merusak kredibilitas institusi dan dunia kesehatan.

Ibu Prita yang baik, saya tidak tahu apa yang bakal terjadi di ruang sidang pengadilan Kamis pagi ini dan nanti. Saya, seperti halnya orang-orang lain, hanya bisa berdoa Ibu akan melalui hari-hari panjang itu dengan tenang. Berharap pedang keadilan tak mengayun ke arah yang salah.

Ibu mungkin menangis. Sedikit. Tapi saya yakin, Ibu akan berjalan terus dengan kepala tegak, dengan harapan di hati. Karena yakinlah, Ibu tak akan pernah berjalan sendiri. [wir]

Baca Selengkapnya..

02 June 2009

Pihak Asing Ikut Danai Parpol dalam Pemilu

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aliran uang dari negara lain ke kantong beberapa partai politik tertentu. Praktik pencucian uang selama pemilu dicurigai meningkat, dalam satu malam saja bisa terjadi 43 kali praktik haram itu.

Hal ini dikemukakan Ketua PPATK Yunus Husein, di sela-sela Seminar Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang Peran Strategis dan Perkembangan Terkini, di Aula Serbaguna Kantor Bank Indonesia, Selasa (2/6/2009).

PPATKmenemukan data ada pengurus salah satu partai politik menyetorkan uang Rp 10 miliar, untuk menjamin pelaksaan kampanye. PPATK curiga, dana tersebut berasal dari pihak asing yang menjadi sponsor. Agar tak ada masalah, maka dana itu dimasukkan ke rekening dengan megatasnamakan salah satu pengurus partai itu.

Ada lagi taktik pencucian uang lainnya. "Uang diputar hingga tak jelas asal-usulnya," kata Husein. Indikasi dijalankanna taktik ini bisa disimak dari adanya sumber dana kampanye partai yang berasal dari luar negeri. Usut punya usut, ternyata berasal dari warga Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Dana itu sebagian digunakan untuk membayar konsultan politik. [wir]

Baca Selengkapnya..

Pemilu Musim Cuci Duit Korupsi

Dari tahun ke tahun, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kenaikan jumlah praktik pencucian uang. Pemilihan umum menjadi momentum untuk mencuci uang hasil korupsi oknum pejabat.

PPATK mencatat: pada tahun 2002, ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan per bulan ada 10,3 kasus. Tahun 2005 ditemukan 171 kasus per bulan, tahun 2006 sebanyak 290 kasus per bulan, tahun 2007 sebanyak 486 kasus per bulan, dan tahun 2008 menjadi 869 kasus per bulan.

Tahun 2009 jumlah praktik pencucian uang lebih dahsyat lagi. Hingga saat ini, telah ditemukan 1.310 kasus transaksi mencurigakan. "Ini disebabkan saah satunya oleh sistem di Indonesia yang masih lemah, dan memberi celah terjadina pelanggaran," kata Ketua PPATK Yunus Husein, di Jember, Selasa (2/6/2009).

Pemilu juga dijadikan saat bagi pelaku korupsi untuk mencuci uang yang diberikan kepada salah satu calon legislatif. PPATK menemukan data, bahwa 309 kasus pencucian uang disebabkan oleh korupsi, dan 211 kasus karena penipuan.

Untuk menghindari intaian aparat hukum, ada pengurus partai yang tak mau bertransaksi sendiri, dan menyuruh sang istri atau sopirnya melakukannya. PPAT juga menemukan ada oknum anggota KPU yang ikut bermain dalam praktik pencucian uang ini. "Ada saja cara untuk main akal-akalan," keluh Yunus.

Yunus berharap, ada pembenahan sistem segera. Ia mengkritik diperbolehkannya sumbangan oleh anggota partai tanpa batas. Pembatasan hanya dilakukan untuk orang luar partai, di mana perorangan hanya boleh menyumbang maksimal Rp 1 miliar dan kelompok maksimal hanya boleh menyumbang Rp 5 miliar.

Yunus menganggap pembatasan tersebut akan melempangkan kesempatan untuk bermain-main. "Mana ada orang yang mau menyumbang sebanyak itu. Jumlah itu fantastis bagi seseorang untuk memberi sumbangan," katanya. [wir]

Baca Selengkapnya..

14 May 2009

KH Hasyim Muzadi: Itu Golf Keliru Stick dan Hole

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi enggan mengomentari kasus yang tengah membelit Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Ditemui usai acara silaturahim PBNU, PWNU, PCNU, dan pengurus pondok pesantren, di Pondok Pesantren Al Qodiri, Kamis (14/5/2009), Kiai Hasyim hanya tertawa.

"Iku aku gak melok-melok, Mas. Itu urusan orang. Aku gak melok golf. Itu golf yang stick dan hole-nya keliru," kata Kiai Hasyim, disambut tawa wartawan.

Antasari menjadi tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Yang menghebohkan, salah satu dugaan motif pembunuhan adalah hubungan asmara segitiga dengan caddy lapangan golf Modernland, Rhani Juliani. [air]

Baca Selengkapnya..

31 October 2008

Caleg Eks Terpidana

Sejumlah calon anggota legislatif daerah pernah menjalani pidana penjara. Kejahatan mereka beragam, mulai dari penipuan, pemerasan, hingga korupsi.

Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 mengatur bahwa orang yang pernah menjalani hukuman pidana berkekuatan hukum tetap dengan ancaman penjara minimal lima tahun tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota parlemen di semua tingkatan.

Atas dasar itulah, semua bakal caleg diharuskan melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat keterangan dari pengadilan. Dengan dasar surat ini, Komisi Pemilihan Umum bisa menentukan apakah caleg bersangkutan memenuhi syarat.

Sepintas aturan ini tampak mulia. Substansinya: rakyat harus dilindungi dari caleg yang bermoral bejat. Diasumsikan, seorang caleg haruslah bersih sejarah hidupnya, sehingga kelak gedung parlemen dipenuhi wakil rakyat berhati baik dan bijak bestari.

Namun asumsi di balik aturan ini mengandung kelemahan dan bertentangan dengan hakikat demokrasi yang melindungi hak politik setiap orang. Jika kita sepakat bahwa politik adalah upaya bagi semua orang untuk mencapai konsensus agar hidup berbangsa tertata, maka sudah seharusnya aturan yang melandasinya tidak memborgol hak asasi setiap orang.

Setiap orang yang sudah menjalani hukuman negara sebagai konsekuensi pelanggaran maupun kejahatan, seharusnya tidak lagi dibebani 'dosa ikutan'. Artinya, ketika seseorang sudah menjalani hukuman, maka dengan begitu, ia sudah menjalani proses normalisasi sebagaimana hakekat dari sebuah hukuman. Hak dan kewajibannya sudah harus disamakan dengan hak dan kewajiban warga negara lain yang tak pernah dihukum.

Jika kemudian, si mantan terpidana masih dihukum dengan kehilangan hak politik untuk mencalonkan diri, maka negara telah melakukan kesewenang-wenangan. Aturan yang melarang seseorang yang terancam hukuman pidana lima tahun untuk mencalonkan diri di parlemen, secara tak langsung menganggap bahwa orang tersebut memiliki cacat moral yang tak bisa diperbaiki. Pertobatan tak ada gunanya.

Dalam hal ini, negara melampaui Tuhan dalam menilai dosa dan kesalahan seseorang. Negara bertindak diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Dasar. Pandangan kritis ini yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Daerah Jember, sehingga perlu repot-repot berkonsultais ke Mahkamah Konstitusi.

Padahal, tidak ada jaminan seorang bekas terpidana akan mengulangi kejahatannya saat masuk parlemen. Sama dengan tidak adanya jaminan seorang yang tak pernah dipidana tidak akan melakukan korupsi saat menjadi wakil rakyat yang terhormat.

Kalau memang negara ingin menyelamatkan rakyat dari caleg-caleg tercela, maka KPU harus mempublikasikan secara transparan setiap laporan resmi masyarakat yang masuk soal caleg. Jangan ditutup-tutupi dengan dalih apapun.

Jadi, kami mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum Daerah Jember yang akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan nasib sejumlah caleg mantan terpidana. Aturan diskriminatif memang harus dipertanyakan oleh siapapun, termasuk oleh penyelenggara pemilu sendiri. (Dimuat dalam rubrik Sorotan di beritajatim.com)

Baca Selengkapnya..

09 July 2008

Korupsi KPUD Banyuwangi
Anggota KPUD: Ini Perkara Politis

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi percaya, bahwa perkara korupsi yang mereka hadapi berbau politis sejak awal. Perkara bancakan dana pemilu 2004 senilai Rp 896 juta yang didakwakan jaksa membuat empat anggota KPUD Banyuwangi harus mendekam di penjara 1, 5 tahun.

Anggota KPUD Banyuwangi Hari Priyanto mengatakan, pernah bertemu dengan seseorang yang di balik kasus tersebut. "Kita tahu siapa di balik kasus ini. Bukan di balik keputusan (vonis hakim) ini lho ya. Beliau bertemu dengan KPUD, dan cuma bilang: 'mas, ini urusan politik.'. Saya katakan, 'ya tak apa-apa'. Jadi kami yakin ini memang persoalan politik," katanya.

Hari mengatakan, ada kesan kasus tersebut dipaksakan. Menurutnya, di KPUD ada dua bagian, yakni pleno anggota KPUD Banyuwangi dan sekretariat. Persoalan sekretariat dalam kasus ini berusaha dijadikan satu dengan pleno.

Kasus ini juga ditengarai penuh rekayasa. Seingat Hari, memang pernah ada pertemuan di rumah makan Pondok Wina. Namun tanggal pertemuan jauh berbeda dengan yang disebutkan saksi dari sekretariat KPUD. Jaksa menyebut di rumah makan Pondok Wina ada bagi-bagi duit haram pemilu.

Hal yang bikin dongkol adalah masalah tanda tangan. Hari mengatakan, tidak ada berita acara rapat apapun soal bagi-bagi uang itu.

Tanda tangan anggota KPUD Banyuwangi yang menguatkan adanya pembagian uang adalah palsu. "Pembelaan kami tidak dipertimbangkan majelis. Namun itu hak majelis," katanya. (*)

Baca Selengkapnya..

Sisi Lain Kasus Korupsi KPUD Banyuwangi
Hari Masuk Sel, Istri Sempat Alami Keguguran

Di antara empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi yang kesandung kasus korupsi, boleh jadi Hari Priyanto yang punya cerita paling berwarna. Ia adalah anggota paling muda di KPUD Banyuwangi. Usianya tahun ini berada pada angka 29. Ia baru setahun menikah dan tengah bahagia menjadi seorang bapak.

Hidupnya seperti rollercoaster. Tanggal 18 Juni 2007, ia menikahi Lucky Martini yang usianya terpaut delapan tahun lebih muda. Bulan madu mereka membawa hasil. Sang istri dinyatakan positif hamil.

Sehari berita gembira itu didengarnya, Hari dimasukkan sel kepolisian pada 12 Juli 2007. Ia disangka menggangsir dana pemilu bersama para kompatriotnya di KPUD Banyuwangi.

Penahanan ini membawa bencana. "Tanggal 15 Juli saya dikabari kalau istri saya mengalami keguguran," kata Hari.

Kesedihan menghantam pasangan muda itu. Tapi Hari harus jalan terus. September 2007, empat anggota KPUD Banyuwangi dikeluarkan dari tahanan, karena majelis hakim memenangkan mereka dalam putusan sela.

Kendati lepas dari tahanan, perkara korupsi itu masih terus membayang-bayangi KPUD Banyuwangi. Persoalan hukum terus berlanjut. Namun di tengah guncangan itu, 19 Juni 2008, bayi mungil pasangan ini lahir. Laki-laki. Ia diberi nama Semilir Angin Nusantara.

Sebagian beban yang mengimpit Hari terangkat sudah. Lalu datanglah palu godam kedua: ia divonis 1,5 tahun penjara.

Usai vonis, Selasa (8/7/2008) petang, Hari menghampiri sang istri yang hadir di ruang sidang bersama kedua orang tuanya. Hari mencium punggung tangan ayah dan ibunya dengan takzim. Ia peluk Lucky, dan sang istri mencium tangannya. Tidak ada kata-kata.

Hari mampir ke kantor KPUD Banyuwangi. Di perjalanan, sebuah pesan pendek masuk ke ponselnya. Dari sang istri. SMS itu berbahasa Inggris. Terjemahannya: "Kami sekeluarga masih mencintai kamu, Bung."

Hati Hari tergetar. Istrinya memang selalu menyapanya dengan sebutan 'Bung'. Sebuah sapaan khas kaum nasionalis. Hari memang mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Malam hari, Hari pulang ke rumah. Semilir Angin masih tidur. Ia tak terbangun. "Biasanya kalau saya datang, ia bangun barang semenit dua menit lalu tidur lagi," kata Hari.

Wajah anaknya begitu damai. Dan Hari berkata kepada saya, "Tidak ada yang berubah dalam hidup saya." (*)

Baca Selengkapnya..