07 January 2016

Rumah Kartu Regulasi dalam Pilkada Jember

Ada enam gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi dari enam daerah di Jawa Timur, yakni dari Jember, Situbondo, Sumenep, Gresik, Malang, dan Ponorogo. Namun di antara semua gugatan itu, mungkin gugatan dari Jember yang berpotensi berdampak sistemik terhadap rumah kartu regulasi pilkada.

Semua berawal dari keterlambatan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 menetapkan, penyerahan LPPDK paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir dan pada pukul 18.00 waktu setempat. Itu berarti Minggu, 6 Desember 2015.

Tak disangka, dua pasangan calon, yakni Sugiarto - Moch. Dwikoryanto dan Faida - Abdul Muqit Arief, terlambat menyerahkan LPPDK masing-masing lima menit dan 40 menit dari waktu yang ditetapkan. Namun pasangan Sugiarto - Dwikoryanto merasa belum terlambat dan saat ini menggugat ke MK.

Pasal 53 PKPU yang sama jelas menyebutkan, keterlambatan itu berbuah sanksi diskualifikasi atau pembatalan status calon. Tidak ada tafsir lain. Kegaduhan terjadi, saat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melansir informasi keterlambatan tersebut.

Panitia Khusus DPRD Jember segera mengundang semua pemangku kepentingan pilkada untuk membicarakan ini. Pansus menyarankan KPU Jember untuk meminta fatwa atau berkonsultasi dengan KPU RI. Pilkada Jember terancam tidak bisa digelar, jika dua pasangan calon didiskualifikasi.

Alih-alih meminta surat fatwa resmi dari KPU RI, KPU Jember malah meminta pendapat dari Panitia Pengawasan Pemilih setempat. Panwaslih kemudian mengeluarkan pendapat, bahwa KPU sebaiknya memberikan sanksi di luar pembatalan kepada dua pasangan calon. KPU Jember setuju dan memberikan sanksi peringatan keras kepada dua pasangan calon tanpa mendiskualifikasi.

"Kami melakukan diskresi," kata Ketua KPU Jember Ahmad Anis. KPU Jember juga beralasan melihat ada itikad baik dari dua pasangan calon untuk menyerahkan LPPDK alau terlambat.

Pemungutan suara dalam Pilkada Jember 9 Desember 2015 berjalan. Semua gembira.

Namun semua belum selesai. Keputusan KPU Jember yang tidak mendiskualifikasi dua pasangan calon mengundang reaksi. Jumat, 11 Desember 2015, sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi memprotes langkah KPU ke gedung DPRD Jember. Pansus DPRD Jember menggelar rapat kilat dan meminta KPU Jember menunda tahapan pilkada, yang saat itu memasuki penghitungan suara di tingkat kecamatan.

KPU Jember jalan terus hingga proses penghitungan suara di tingkat kabupaten. Namun proses lanjutan terhenti, karena gugatan dari pasangan calon Sugiarto - Dwikoryanto yang melayangkan gugatan kepada KPU Jember ke MK.

Gugatan terhadap KPU tak hanya muncul dari pasangan calon, namun juga dari tujuh pengacara. Mereka tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada Jember 2015 dan melakukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jember. Tujuh advokat tersebut adalah Wagino, Rudy Marjono, Nurul Herlina, Gatot Iriyanto, Moh. Mufid, Lukmanul Hakim, dan Juda Hery Witjaksono.

Dasar diskresi KPU Jember yang tidak mendiskualifikasi calon dianggap lemah. "Diskresi itu dikeluarkan jika ada kekosongan hukum. Ini tidak ada kekosongan hukum. Aturannya jelas: kalau terlambat, didiskualifikasi. Bahkan pasal 57 yang bicara mekanisme pemberian sanksi jelas-jelas menyebut pemberian sanksi pembatalan, bukan sanksi lainnya," kata Rudy Marjono.

"Kami melakukan gugatan ini tak ada urusan dengan pasangan calon kepala daerah. Kami menyikapi penyelenggara pilkada yang membuat peraturan dan melanggar sendiri peraturan itu. Kami menarik persoalan ini ke ranah hukum karena hukum adalah panglima," kata Rudy.

Konsekuensi-Konsekuensi

Pilkada Jember pada akhirnya menghadirkan dilema konstitusi. Secara aturan, keterlambatan dua pasangan calon menyerahkan LPPDK tidak bisa ditoleransi. Aturan menegaskan: diskualifikasi status pencalonan adalah konsekuensinya. Namun di lain pihak, pilkada Jember jelas tak akan terselenggara karena sanksi diskualifikasi itu.

Di sinilah pertarungan nalar hukum dan nalar politik terjadi. Nalar politik mengajukan dalih: alangkah sia-sianya uang puluhan miliar rupiah yang sudah kadung dibelanjakan untuk pilkada jika penyelenggaraan ternyata dibatalkan.

Sekilas nalar politik ini sangat benar dan masuk akal. Namun nalar ini mengandung kelemahan, yakni tidak melihat persoalan ini dalam satu kesatuan utuh, dalam gambar yang lebih besar. Nalar politik hanya memandang persoalan ini dalam ruang dan waktu lokal 'Jember', tanpa melihat Jember hanyalah bagian dari yang diatur PKPU secara keseluruhan yakni pilkada serentak di ratusan daerah.

Persoalan terjadi, karena kesalahan dua pasangan kandidat yang terkesan meremehkan LPPDK. Ini 'penyakit politik' di Indonesia. Jika mengacu pada serentetan pemilu sebelumnya, pelaporan dana kampanye memang seringkali diremehkan. Pelaporan dilakukan asal-asalan dan acap luput dari pemberitaan media massa. Padahal di Amerika Serikat, seorang kandidat bisa dapat masalah secara hukum jika ada persoalan dana kampanye. Publik AS sadar, pemilu bukan hanya urusan memilih pemimpin. Lebih dari itu, di sana ada pertarungan pemodal, pertarungan uang, yang semua berkepentingan terhadap sosok pemimpin hasil pilihan rakyat.

Tak heran jika kemudian KPU mengeluarkan peraturan yang sangat ketat soal dana kampanye ini, sebagai penerjemahan teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. KPU tak ingin masalah pelaporan dana kampanye diremehkan, bahkan sejak hal yang paling terlihat sepele: batas waktu penyerahan.

Komisioner KPU RI Arief Budiman menyatakan tidak berwenang mengaudit isi LPPDK, karena itu merupakan kewenangan Kantor Audit Publik (KAP). "Yang penting itu bagaimana kepatuhan menyerahkannya tepat waktu," ujarnya, sebagaimana dilansir Republika.co.id, 27 November 2015.

"Tanpa kita ingatkan pun, paslon semestinya persiapkan ini, karna kami bekerja sesuai aturan UU berlaku, jadi kalau demikian ya kita akan lakukan (pembatalan)," kata Arief.

Ketegasan inilah yang didukung tujuh advokat di Jember. Dalam sebuah diskusi dengan beritajatim.com, Rudy mengatakan, seorang calon pemimpin seharusnya menaati aturan sebagai contoh bagi rakyat. "Kalau sudah tidak taat aturan dalam penyerahan dana kampanye, bagaimana?" katanya. Artinya, niat baik calon yang menjadi dalih KPU Jember untuk tidak mendiskualifikasi tidak bisa diterima.

Namun, lanjut Rudy, persoalan ini tak akan menjadi persoalan genting, jika KPU Jember menjalankan amanat peraturan yang dibuat lembaga itu sendiri. "Kalau KPU membatalkan pencalonan dua pasangan, selesai sudah. Polemik tidak berkepanjangan," katanya.

Rudy benar. Jika KPU Jember membatalkan pencalonan dua pasangan, maka kerugian terbesar hanya pada masalah kesia-siaan anggaran yang sudah terlanjur keluar. Namun KPU Jember tak akan disalahkan secara hukum oleh siapapun, karena hanya melaksanakan amanat regulasi.

Persoalan besar justru mengintip setelah pemungutan suara benar-benar terlaksana dan vonis pembatalan hasil pilkada benar-benar terjadi dari MK. KPU Jember kini mengambil alih tanggung jawab moral dan konstitusional ketidaktaatan pasangan kandidat kepala daerah terhadap aturan. Tak hanya itu. Saat pemungutan suara sudah digelar, hasil dihitung, pemenang sudah diketahui walau belum ditetapkan, maka akan muncul persoalan psikologis jika kemudian hasil dibatalkan MK karena ada cacat konstitusional dalam prosesnya.

Mereka yang merasa menang tentu tidak akan puas. Rakyat juga merasa dikibuli. Padahal itu semua terjadi karena tidak dijalankannya regulasi secara konsisten dan benar.

Kini KPU Jember membuat MK berada dalam kondisi apa yang saya sebut sebagai dilema rumah kartu regulasi pilkada. Jika MK tidak membatalkan hasil pilkada Jember dengan alasan-alasan tertentu, maka rumah kartu konstitusi di Indonesia berpotensi runtuh dan ambyar.

Perlu diketahui, di Kota Bitung, KPU setempat membatalkan pencalonan pasangan Ridwan Lahiya dan Maxmillian Purukan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota karena terlambat menyerahkan LPPDK. Pasangan tersebut baru memasukkan LPPDK jauh melewati batas waktu yang ditentukan, yakni dinihari.

Bisa dibayangkan, apa yang terjadi jika MK memaklumi dan mengizinkan pilkada Jember berjalan terus dengan dua pasangan calon yang seharusnya didiskualifikasi, sementara di tempat lain pasangan yang terlambat tak bisa mengikuti pilkada.

Yang terjadi adalah kekacauan konstitusional. Aturan yang susah-susah coba ditegakkan KPU di semua daerah penyelenggara pilkada di Indonesia akan runtuh satu demi satu, persis susunan rumah kartu. Di pengujung hari, tak ada yang tersisa kecuali nihil. Tak ada yang bisa menjamin keputusan MK tersebut tak akan memantik tuntutan permakluman lain di sejumlah pilkada yang bermasalah.

Jika ini yang terjadi, akankah hukum tetap menjadi panglima? [wir]

No comments: