13 January 2011

Diwawancarai Wartawan, Zarkasih Diteriaki 'Pj Bupati Ilegal'

Pertemuan tertutup antara Penjabat Bupati Teddy Zarkasih dengan perwakilan Forum Mantan Anggota Legislatif (Formal) berlangsung dua jam, Kamis (13/1/2011). Dimulai pukul 14.00, pertemuan berakhir pukul 16.00.

Usai pertemuan, zarkasih langsung diwawancarai wartawan yang menunggu lama di depan ruang kerjanya. Saat asyik wawancara itulah, Mahfud, salah satu kepala desa yang menolak kehadiran Zarkasih sebagai penjabat bupati, berteriak-teriak.

"Segera keluar Pak Zarkasih. Pj bupati ilegal!" teriak Mahfud. Ia gagal mendekati Zarkasih, setelah dihalang-halangi dua orang petugas kepolisian berpakaian preman.

Mahfud memang juga ikut menunggu pertemuan tertutup tersebut selesai. Bahkan, ia sempat tertidur di salah satu sofa. "Lama sekali. Pertemuan apa ini," gerutunya. Ia tampak kelelahan, setelah mengikuti aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jember

Usai wartawan mewawancarai, Mahfud pun ikut keluar dari gedung Pemkab Jember. "Buat apa wartawan mewawancarai? seharusnya wartawan tahu, itu Pj bupati ilegal," katanya.

Beritajatim.com sempat bertanya apakah Mahfud sengaja hendak bertemu dengan Zarkasih. Dengan tegas, ia menyatakan tidak. "Buat apa menemui? Saya mau menyuruhnya pergi," katanya, sembari ngloyor.

Konflik politik di Jember saat ini memang tengah memasuki tensi tinggi. Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu.

Pengesahan RAPBD pun terhambat menyusul gagalnya Badan Musyawarah DPRD membuat jadwal pembahasan. Rapat Bamus tak pernah kuorum, menyusul mosi tidak percaya itu. Hingga saat ini, Jember belum memiliki APBD 2011. [wir]

No comments: