08 July 2008

Semua Anggota KPUD Banyuwangi Masuk Bui

Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi, Selasa (8/7/2008). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Pembacaan putusan seharusnya dilakukan pekan lalu. "Baru bisa dibacakan sekarang karena musyawarah belum selesai," kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Erwan.

Dalam putusan hakim, empat anggota KPUD tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, dan uang ganti rugi sesuai dengan yang didakwakan telah dikorupsi oleh mereka.

Sebenarnya masih ada satu lagi anggota KPUD Banyuwangi yakni Yusuf Nur Iskandar. Ia mengundurkan diri menjelang pemilihan bupati tahun 2005, dan saat ini menjabat sebagai wakil bupati Banyuwangi.

Menurut keputusan hakim, Ketua KPUD Banyuwangi Achmad Syakib diharuskan membayar ganti rugi Rp 86 juta, Supiyanto diharuskan membayar Rp 70 juta.

Sementara itu, Hari Priyanto diharuskan membayar Rp 75 juta, Muhaimin Sutawijaya membayar Rp 45 juta.

Jika mereka tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta benda sebagai pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sumartono menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa empat anggota KPUD tersebut terbukti dengan sah dan meyakinkan terlibat korupsi dana pemilu 2004 sebesar Rp 678 juta.

Jaksa Penuntut Umum Suroyo menyatakan pikir-pikir. "Sama dengan mereka," katanya menunjuk empat terdakwa tersebut. (*)

No comments: