08 July 2008

Coblosan Gubernur di Banyuwangi Terancam Gagal

Vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi membawa implikasi politik besar. Penyelenggaraan pemilihan gubernur di Banyuwangi terancam gagal, karena seluruh anggota KPUD masuk bui.

Dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (8/7/2008), majelis hakim yang diketuai Sumartono tidak memerintahkan agar jaksa langsung memasukkan para anggota KPUD ke penjara. Alasannya, mereka masih memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan pemilihan gubernur 2008.

Namun, ada tanda-tanda para anggota KPUD Banyuwangi lebih memilih masuk penjara daripada mengajukan banding. "Sebagai warga negara yang baik, kita sebenarnya siap memilih mematuhi keputusan yuridis negara. Maunya kita sih menjalani saja (vonis tersebut)," kata Hari Priyanto, salah satu anggota KPUD Banyuwangi.

Kalau seluruh anggota KPUD Banyuwangi memilih menjalani hukuman, bagaimana nasib pelaksanaan pilgub yang tinggal dua pekan lagi? "Ya terserah negara. Kalau negara berani menjatuhkan vonis melalui hakim, seharusnya negara bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pilgub," kata Hari.

Hari menilai, keputusan hakim janggal. "Kita sempat tersenyum. Kita dikasihani karena menjelang pelaksanaan pilgub. Kalau dikasihani, kenapa tidak dari dulu-dulu, saat kita berhasil menyelenggarakan pemilu dan pilkada. Kalau sekarang kan serba nanggung," katanya.

Sekalipun nantinya para anggota KPUD Banyuwangi memilih mengajukan banding dan tetap berada di luar tahanan, Hari pesimis bisa bekerja baik. Secara psikis, vonis itu sudah membebani pikiran para anggota KPUD. Apalagi, mereka juga harus menyiapkan materi banding yang memakan waktu dan tenaga.

"Ibaratnya, kita ini sedang sakit tapi disuruh bekerja, kan ya tidak maksimal. Sekarang ini kami ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dan genteng pula," kata Hari. (*)

No comments: