09 July 2008

Korupsi KPUD Banyuwangi
Anggota KPUD: Ini Perkara Politis

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi percaya, bahwa perkara korupsi yang mereka hadapi berbau politis sejak awal. Perkara bancakan dana pemilu 2004 senilai Rp 896 juta yang didakwakan jaksa membuat empat anggota KPUD Banyuwangi harus mendekam di penjara 1, 5 tahun.

Anggota KPUD Banyuwangi Hari Priyanto mengatakan, pernah bertemu dengan seseorang yang di balik kasus tersebut. "Kita tahu siapa di balik kasus ini. Bukan di balik keputusan (vonis hakim) ini lho ya. Beliau bertemu dengan KPUD, dan cuma bilang: 'mas, ini urusan politik.'. Saya katakan, 'ya tak apa-apa'. Jadi kami yakin ini memang persoalan politik," katanya.

Hari mengatakan, ada kesan kasus tersebut dipaksakan. Menurutnya, di KPUD ada dua bagian, yakni pleno anggota KPUD Banyuwangi dan sekretariat. Persoalan sekretariat dalam kasus ini berusaha dijadikan satu dengan pleno.

Kasus ini juga ditengarai penuh rekayasa. Seingat Hari, memang pernah ada pertemuan di rumah makan Pondok Wina. Namun tanggal pertemuan jauh berbeda dengan yang disebutkan saksi dari sekretariat KPUD. Jaksa menyebut di rumah makan Pondok Wina ada bagi-bagi duit haram pemilu.

Hal yang bikin dongkol adalah masalah tanda tangan. Hari mengatakan, tidak ada berita acara rapat apapun soal bagi-bagi uang itu.

Tanda tangan anggota KPUD Banyuwangi yang menguatkan adanya pembagian uang adalah palsu. "Pembelaan kami tidak dipertimbangkan majelis. Namun itu hak majelis," katanya. (*)

No comments: