Waka PN Jember: Wartawan Tak Dilarang Memotret
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember Arif Supratman SH menyatakan, tidak ada larangan bagi wartawan untuk memotret dan melakukan reportase atas jalannya persidangan.
Pernyataan ini dikemukakan Supratman saat dikonfirmasi wartawan, mengenai tindakan hakim anggota perkara korupsi kas daerah Wedhayati SH yang menghardik wartawan saat memotret jalannya persidangan.
Hardikan hakim ini ditujukan kepada Sri Wahyuni, seorang wartawan Harian Surya. Saat Wahyuni tengah mengambil gambar persidangan dengan kamera poket dari tempat duduk pengunjung, tiba-tiba, Wedayati SH langsung mengetukkan palu keras-keras dengan tangan kiri. Padahal biasanya, palu sidang diketuk dan dipegang oleh hakim ketua.
“Pengadilan kita ini beda dengan di Amerika Serikat, Dik. Kalau di Amerika sana, wartawan tidak boleh memotret. Maka di sana gambar jalannya sidang kan ditayangkan di media massa melalui sketsa,” kata Supratman.
Selama ini, bagi Pengadilan Negeri Jember, wartawan dianggap sebagai mitra kerja. Wartawan dianggap ikut berperan memberikan informasi dan pencerahan hukum kepada masyarakat. “Selama peliputan tidak dilakukan di dalam area kotak (area sidang), tidak apa-apa,” kata Supratman.
Kalau pemotretan dilakukan dari kursi pengunjung? “Tidak apa-apa itu,” kata Supratman.
Bagaimana dengan surat edaran Mahkamah Agung mengenai izin peliputan sebagaimana didalihkan Wedhayati? “Oh, itu yang dimaksud adalah peliputan menyeluruh seperti siaran langsung yang dilakukan radio Prosalina. Dia kan kalau mau siaran langsung pakai peralatan PN, atau pakai listrik PN. Jadi harus izin dulu,” kata Supratman.
Arif Supratman SH adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi kasda dengan terdakwa mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Ia dipuji dan disegani oleh kuasa hukum terdakwa, Wiyono Subagio SH, karena ketegasan dan kepandaiannya mengatur jadwal persidangan, sehingga berkahir tepat waktu. (*)
24 October 2007
Labels: Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment