01 June 2007

Kisah Sengketa Tanah TNI dan Rakyat di Jember (1)
Konflik Laten yang Berlangsung Sejak 1954

Sengketa tanah antara militer dengan rakyat tak hanya terjadi di Pasuruan. Sengketa di Jember yang melibatkan TNI Angkatan Darat dengan warga Sukorejo kecamatan Sumbersari sudah terjadi sejak tahun 1954.

Sebagaimana layaknya areal lain di Jember, tanah Sukorejo mulanya hutan belukar. Hutan belukar itu dibabat pertama kali oleh warga yang didatangkan dari Madura pada tahun 1879 oleh perusahaan Belanda NV. LMOD untuk kepentingan perkebunan.

Warga inilah yang menggarap tanah itu secara turun-temurun. Tanah seluas 354 hektare itu tercatat sebagai erpacht verponding 414.

Gubernur Jawa Timur pada 21 Desember 1954 mengeluarkan keputusan hak atas tanah tersebut tidak diperpanjang. Panglima Teritorium VIII Brawijaya dipersilakan mengajukan permintaan untuk mendapat hak penguasaan atas tanah tersebut seluas 62,75 hektare. Sementara sisa tanah seluas 292,025 hektare dibagikan kepada rakyat.

15 Desember 1958, Kantor Pengawas Agraria Karesidenan Besuki Bondowoso mengeluarkan surat yang menyebutkan pembagian tanah Sukorejo. Disebutkan dalam surat itu, 22,75 hektare tanah telah dikuasai dan dipakai haknya oleh Resime 19/Teritorial V Brawijaya. 40 hektare disediakan untuk pembangunan dinas ketentaraan batalyon 509. Sementara 292.025 hektare dibagikan kepada rakyat.

Namun, pada 26 Mei 1964 Menteri Pertanian dan Agraria mengeluarkan surat keputusan nomor 50/KA/64 yang menyebutkan, bahwa tanah bekas erpacht verponding 414 Sukorejo menjadi objek landreform, dan segera diredistribusikan kepada rakyat seluas 354 hektare.

15 Desember 1964, Menteri Agraria mengeluarkan surat dengan bunyi berbeda. Di surat itu disebutkan, tanah Sukorejo seluas 292,25 hektare dibagikan kepada rakyat dan 62,75 hektare kepada TNI AD.

Surat itu tidak ditaati oleh Pangdam Brawijaya. Tanggal 22 Oktober 1966, Pangdam mengeluarkan surat yang menyatakan tanah tersebut akan dibagikan pada satuan-satuan tempur organik Kodam VIII/Brawijaya.

Tidak hanya itu. Pangdam juga mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi agar surat dari Menteri Agrariatahun 1964 dicabut. Ia meminta agar tanah Sukorejo seluruhnya dikuasai AD, dengan alasan warga sudah diberi ganti rugi.

Namun, Dirjen Agraria menolak tegas keinginan Pangdam. Surat tertanggal 3 Agustus 1968 menyatakan tidak ada ganti rugi kepada warga. Tanah 292,025 hektare tetap dibagikan untuk warga dan 62,75 hektare untuk militer. (*)

No comments: