Soal UMK, Dewan Berjanji Kunjungi Perusahaan Pers
DPRD Jember merespons positif usulan Persatuan Wartawan Indonesia untuk memasukkan persoalan upah minimum kabupaten dalam rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati.
Dalam hearing yang digelar Panitia Khusus LKPj dengan PWI dan sejumlah elemen lain, Rabu (23/5/2007), anggota dewan menyatakan keprihatinannya atas nasib buruh, termasuk wartawan.
“Saya rasa memang perlu juga diperjuangkan pemenuhan UMK dan hak-hak normatif untuk para kuli tinta Jember. Kenyataannya, kawan-kawan wartawan digaji di bawah UMK. Itu pun hak-hak perlindungan dari perusahaan jauh dari kenyataan,” kata anggota Komisi A Lukman Yasir.
Lukman mengaku pernah berdiskusi mengenai tingkat kesejahteraan pekerja pers dengan salah satu wartawan. Saat ia menyatakan siap diwawancarai soal itu, sang wartawan justru menolak mewawancarai.
“Wah, jangan, Pak. Nanti malah ketahuan saya yang membocorkan. Bisa-bisa saya diberhentikan perusahaan,” kata Lukman menirukan ucapan sang wartawan tadi.
Wakil Ketua Komisi D Sujatmiko sependapat dengan Lukman. “Kawan-kawan wartawan kalau menulis berita berani. Tapi memuat nasibnya sendiri sungkan. Komisi D akan silturahmi ke media tempat mereka bekerja untuk membicarakan hal ini,” katanya.
Mendengar jawaban dewan, Ketua Divisi Internal dan Organisasi PWI Jember Muhammad Muslim menyambut gembira. “Ini sebuah terobosan yang bagus ke depan,” katanya, berharap agar tak hanya perusahaan pers saja yang diawasi. (*)
23 May 2007
Labels: Obrolan Kota
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment