Data Dilalap Virus Brontok, Kejaksaan Urung Baca Tuntutan
Persidangan lanjutan terhadap Sutijono, terdakwa pembunuhan Kepala Dinas Perhubungan Jember Juswanto, ditunda, Senin (23/4/2007). Tim jaksa tidak bisa membacakan tuntutan, karena data soft copy yang sudah terketik rapi di komputer laptop amblas disikat virus Brontok.
Namun alasan resmi penundaan itu adalah belum turunnya rentut (rencana penuntutan) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu jaksa penuntut umum Awaluddin SH menegaskan, kemungkinan rentut turun dalam pekan ini.
Saat ditanya lebih detail, Awaluddin mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu anggota tim jaksa, Yusuf SH. Dari Yusuf diketahui, bahwa data-data yang tersimpan di laptop terkena virus.
Menurut Yusuf, saat tahu bahwa laptopnya disikat virus Brontok, ia langsung berinisiatif memperbaiki dan menambahkan anti virus yang lebih tokcer. “Saat itu saya tanya ke teknisi yang meng-install, apakah data saya akan terganggu atau hilang. Dijawab tidak, ya sudah saya install,” katanya.
Namun, Senin pagi (23/4), saat Yusuf hendak mem-print sejumlah berkas soft copy untuk acara pengadilan, data-data soft copy dalam komputer itu ternyata sudah hilang. Pusinglah kepala Yusuf. “Aduh, tahu begini saya tidak install-kan komputer itu,” katanya.
Selain data soft copy berkas untuk persidangan Sutijono, berkas untuk persidangan kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Soebandi juga amblas.
Akibat hilangnya data itu, Yusuf terpaksa mengetik ulang semua berkas yang ada. “Saya terpaksa lembur. Wartawan mau bantu?” katanya, tersenyum kecut. Menurut dia, data yang harus diketik ulang lumayan banyak.
Untunglah, agenda persidangan untuk Selasa besok tidak terganggu. Pasalnya, menurut Yusuf, semua berkas sudah diketik ulang. “Jadi hanya Senin ini yang kerepotan,” katanya.
Ke depan, Yusuf akan lebih hati-hati dalam memproteksi komputer yang berisi data-data soft copy. Ia akan melarang pemakaian disket atu flash disk di komputernya. (*)
23 April 2007
Labels: Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment