20 December 2010

Hakim 'Marahi' Terdakwa Penganiaya Bonek Jember

Hakim Halomoan Sianturi 'memarahi' Nanang. M. Sholeh, polisi khusus kereta api, yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap Ryan Bachtiar, Bonek asal Jember, di Pengadilan Negeri Jember, Senin (20/12/2010).

Nanang menghujani Ryan yang naik ke kereta api Mutiara Timur Malam, Minggu dinihari (17/1/2010), dengan pukulan di ulu hati dan wajah. Saat terjatuh, kepala pemuda yang baru berusia 17 tahun saat kejadian itu langsung ditendang oleh Nanang. "Saya juga dinyos (disundut) dengan rokok," kata Ryan, menunjukkan bekas sundutan di wajah dan bahunya kepada hakim.

Ryan pun pingsan. Ia baru sadar beberapa hari kemudian setelah menjalani operasi. Ia menderita gegar otak, dan tempurung kepalanya harus diganti dengan tempurung kepala buatan.

Sidang hari ini mendengarkan keterangan dari Ryan dan ayahnya Wiwin Ariyanto. "Namanya anak, sakit hati masih ada. Tapi saya sudah memaafkan. Saya minta pertanggungjawaban masa depan anak saya," kata Wiwin kepada majelis hakim.

Sebagai penjual roti, Wiwin harus menanggung biaya pengobatan sang anak yang tak sedikit. Kendati PT Kereta Api Indonesia sudah menyumbang uang Rp 28 juta dan Kepala Kepolisian Wilayah Besuki sudah menyumbang Rp 6 juta, namun biaya pengobatan lebih dari itu.

Ryan harus dioperasi dua kali. Operasi terakhir Mei silam adalah untuk mengganti tempurung kepala Ryan yang retak terkena tendangan Nanang. "Biaya pengibatan saya habis Rp 46 juta. Untuk operasi kedua, biaya ditanggung jaminan kesehatan daerah," katanya. Namun untuk pengobatan rawat jalan harus ditanggungnya sendiri selama dua tahun.

"Secara fisik, Ryan sehat. Tapi bicaranya sekarang terpatah-patah, dan gampang pusing. Kata psikiater, kemampuan (otak) Ryan tinggal 60 persen," kata Wiwin. Bahkan, Ryan terpaksa cuti sekolah selama dua tahun.

Hakim Sianturi lantas menanyakan kepada Nanang apakah siap membantu pengobatan Ryan. Nanang sempat membantah, bahwa dirinya memukul Ryan. "Saya menempeleng," katanya.

Namun hakim menukas, "tapi kenyataannya, Pak, seperti ini. Dia sampai operasi. Sekarang Anda bersedia membantu, tidak?"

Nanang tampak ragu-ragu menjawab. Ia lantas bercerita gajinya kecil dan tak mencukupi. "Mohon maaf, kondisi gaji saya sedang kacau."

Namun hakim balik bertanya kepada Nanang: "Kalau Bapak cerita soal gaji, nanti saya cerita juga. Yang saya tanya, bagaimana niat Bapak untuk membantu. Berusaha, Pak." Hakim menunda sidang hingga senin pekan depan, dengan acara pemeriksaan saksi lainnya. [wir]

No comments: