07 May 2009

Dua Almarhum Anggota DPRD Jember Punya Tunggakan TKI

Sebagian anggota DPRD Jember, termasuk yang telah meninggal dunia dan diganti antar waktu, masih memiliki tunggakan tunjangan komunikasi intensif (TKI). Padahal, masa bakti anggota DPRD 2004 - 2009 akan berakhir sebentar lagi.

Menurut data Sekretariat DPRD Jember, total tunjangan komunikasi intensif yang diterima anggota DPRD Jember adalah Rp 2,891 miliar. TKI sebenarnya hak anggota parlemen yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Namun setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah buru-buru meralat aturan itu dan meminta kepada semua legislator yang sudah menerima untuk mengembalikan. Repotnya, sebagian besar anggota parlemen sudah menggunakan uang itu. Maka, mereka pun mengembalikan secara mengangsur.

Kini, sisa tunggakan dana TKI yang harus dibayar para wakil rakyat yang terhormat itu Rp 47.430.007. Hingga saat ini, baru anggota Fraksi PDI Perjuangan Anis Hidayatullah yang sudah melunasi hutangnya.

Sementara, dua anggota DPRD Jember yang meninggal dunia, Masykur Madjid berutang Rp 40 juta dan Abdussomad Djalil berutang Rp 29 juta. Dua politisi Partai Demokrat yang sudah diganti antar waktu, Mochammad Shaleh dan Mochammad Sholeh, masing-masing masih punya tanggungan Rp 24 juta.

Ketua DPRD Jember Madini Farouq mengatakan, dana TKI sudah dikembalikan kepada negara dengan jalan memangkas gaji yang diterima anggota Dewan setiap bulan. "Dikalkulasi, yang penting pada Juli sudah lunas semua," jelasnya.

Mengenai utang anggota DPRD Jember yang sudah meninggal dan diganti antar waktu, Madini menegaskan, tetap harus mengembalikan. "Itu urusan pribadi masing-masing. Sekretariat DPRD tetap menyurati keluarga mereka, terserah ahli waris masing-masing," katanya. [wir/kun]

No comments: