12 April 2008

Surat Somasi Kedua Untuk Jatim Mandiri

Kepada yth.
Imron Mawardi
Pemimpin Redaksi Harian Jatim Mandiri
Di Surabaya


Salam hormat,

Dengan ini, saya kirimkan surat somasi yang kedua (Surat Somasi II) untuk Saudara, terkait belum terpenuhinya hak-hak saya sebagai wartawan Jatim Mandiri yang diputus hubungan kerja secara sepihak. Dalam surat terdahulu via email, saya sudah meminta agar hak-hak normatif saya diselesaikan selambatnya tanggal 15 Maret 2008 dan 5 April. Namun belum juga ada tanggapan.

Saya mulai bekerja di Jatim Mandiri bulan April 2006 dan mendapat kabar pemutusan hubungan kerja 1 Maret 2008. Ini berarti saya telah bekerja selama 1 tahun 10 bulan.

Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156, pegawai dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, mendapat pesangon dua bulan upah.

Berarti dengan demikian, saya seharusnya berhak menerima uang Rp 1.750.000 dengan rincian:
- pesangon dua bulan upah (2 x Rp 500 ribu)
- gaji bulan Januari Rp 500 ribu
- gaji masa kerja setengah bulan (15 Februari – 1 Maret 2008) sebesar Rp 250 ribu.

Saya meminta dengan hormat, agar uang yang menjadi hak normatif saya sudah saya terima selambatnya 17 April 2008 melalui transfer ke rekening saya, sebagaimana pembayaran gaji sebelumnya, di Bank BNI dengan nomor rekening 0035334738.

Demikian surat ini saya buat dengan sesadar-sadarnya untuk memperjuangkan hak-hak saya. Terima kasih atas perhatiannya.


Jember, 12 April 2008
Yakin Usaha Sampai,



Oryza Ardyansyah Wirawan
HP: 08155914398
Blog: manifesto-padi.blogspot.com

No comments: