03 March 2008

Surat untuk Imron Mawardi

Kepada yth.
Imron Mawardi
Pemimpin Redaksi Harian Jatim Mandiri
Di Surabaya

Salam hormat,

Perlu saya sampaikan, Sabtu sore tanggal 1 Maret 2008, saya mendapat telpon dari saudara Ribut Wijoto, salah satu redaktur, yang memberitahukan bahwa saya sudah dilepas dari Harian Jatim Mandiri. Kata ‘dilepas’ bisa dimaknai banyak hal. Namun dari penjelasan saudara Ribut, saya ketahui, bahwa perusahaan memutus hubungan kerja dengan saya selaku wartawan areal korespondensi Jember dan sekitarnya.

Keterangan ini tentu saja mengejutkan saya. Selama ini saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan tiga kali berturut-turut mengenai kesalahan saya. Yang lebih saya sesalkan, tidak ada pemberitahuan resmi perusahaan mengenai pemberhentian tersebut.

Saya justru sempat dibuat bingung, karena tidak memperoleh gaji bulan Januari yang seharusnya saya terima paling lambat pertengahan Februrari sebesar Rp 500 ribu. Setelah saya cek ke saudari Anik via telpon, ternyata nama saya sudah hilang dari daftar penerima gaji. Tanpa pemberitahuan apapun.

Maka, dengan ini saya mempertanyakan status kerja saya di Harian Jatim Mandiri. Jika memang saya diberhentikan, maka harus ada surat pemberitahuan resmi kepada saya (bisa lewat email). Ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam memperlakukan pekerjanya secara manusiawi.

Saya juga menuntut agar hak-hak normatif berupa pesangon plus gaji bulan Januari dan setengah gaji bulan Februari dipenuhi. Saya mulai bekerja di Jatim Mandiri bulan April 2006 dan mendapat kabar pemutusan hubungan kerja 1 Maret 2008. Ini berarti saya telah bekerja selama 1 tahun 10 bulan.

Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156, pegawai dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, mendapat pesangon dua bulan upah.

Berarti dengan demikian, saya seharusnya berhak menerima uang Rp 1.750.000 dengan rincian:
- pesangon dua bulan upah (2 x Rp 500 ribu)
- gaji bulan Januari Rp 500 ribu
- gaji masa kerja setengah bulan (15 Februari – 1 Maret 2008) sebesar Rp 250 ribu.

Saya meminta dengan hormat, agar uang yang menjadi hak normatif saya sudah saya terima selambatnya 15 Maret 2008 melalui transfer ke rekening saya, sebagaimana pembayaran gaji sebelumnya, di Bank BNI dengan nomor rekening 0035334738.

Demikian surat ini saya buat dengan sesadar-sadarnya untuk memperjuangkan hak-hak saya. Terima kasih atas perhatiannya.


Jember, 3 Maret 2008
Yakin Usaha Sampai,



Oryza Ardyansyah Wirawan
HP: 08155914398
Blog: manifesto-padi.blogspot.com

3 comments:

Anonymous said...

surat ini udah dijawab belum mas? gimana perkembangannya?

Martin - ( Uday ) said...

kamu punya SPPI, kenapa tak diajak rembuk.

andreasharsono said...

Dh,

Saya prihatin membaca surat ini. Setiap kali ada orang diberhentikan dengan sewenang-wenang, saya selalu diingatkan pada pengalaman pribadi pada 1990an.

Semoga Anda tetap tabah. Kalau perlu bantuan hukum, saya usul menghubungi Aliansi Jurnalis Independen. Organisasi ini adalah serikat buruh buat orang media. Terima kasih.